Sedikitnya 1000 Dum Truck Tanah Timbun Keluar Paluh Manis Gebang, Pengusaha Diduga Tidak Kantongi Izin

Sebarkan:

 


LANGKAT | Dua oknum pengusaha dan pemilik lahan perbukitan berinisial E dan S, bebas melakukan aksi pengerukan tanah timbun di desa paluh manis, kecamatan gebang, kabupaten Langkat, diduga tanpa kantongi izin galian c.

Kedua oknum tersebut merasa hidup dinegara bar bar yang tidak memiliki aturan peraturan serta tidak memiliki undang undang, sehingga dapat sesuka hati melakukan aksi pengerukan tanah perbukitan diduga tanpa kantongi izin galian c terlebih dahulu, demikian dikatakan salah seorang masyarakat pada Selasa (13/04/2021).

Lanjut warga, tanah hasil kerukan dari lahan perbukitan yang terletak di desa paluh manis, kecamatan gebang tersebut selanjutnya dijual kepada kontraktor jalan tol, dan sedikit nya sudah 1000 Dum Truck tanah timbun dikeluarkan namun kedua pengusaha tersebut diduga tidak kantongi izin galian c.

Pengusaha berinisial E tersebut adalah salah seorang warga caines yang diduga bekerjasama dengan S warga desa paluh manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut, yang juga sebagai wakil rakyat di DPRD Langkat, yang diketahui bahwa inisial S tersebut duduk di komisi B DPRD Langkat.

Seharusnya seorang anggota dewan atau wakil rakyat mencerminkan contoh baik bagi masyarakat dan bagi para pelaku usaha galian c di bumi Langkat.

Warga meminta kepada pemerintah dan kepada penegak hukum agar kedua pelaku usaha berinisial E dan S yang diduga tidak kantongi izin tersebut ditindak tegas, pinta warga.

Pemilik lahan berinisial S yang juga sebagai anggota DPRD Langkat di komisi B dikonfirmasi Metro Online.co pada Rabu (14/04/2021) sekira pukul 14.30 wib melalui handpon mengatakan, " dirinya mengaku pemilik lahan perbukitan, dan hanya sebagai penjual tanah saja, dan dirinya mengakui masih tiga hari melakukan kegiatan pengerukan yang telah mengeluarkan 400 Dum Truck, dan bukan 1000 Dum Truck.

Saat disinggung mengenai izin galian c, wakil rakyat berinisial S tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui mengenai izin galian c.

"Yang jelas saya tidak tahu menahu mengenai izin, saya hanya menjual tanah timbun saja, mengenai izin itu adalah urusan pengusaha, ucap anggota dewan yang ditugaskan dikomisi B tersebut.

Sementara itu, Rekan S berinisial E yang disebut sebut sebagai pengusaha dikonfirmasi Metro Online.co secara terpisah, dirinya tidak mengaku sebagai pengusaha dalam pengerukan tanah timbun.

"Kok sama saya pak, coba konfirmasi ke pak S, kok begitu jawaban pak S, bentarlah saya hubungi dulu pak S, ucap nya sembari mengakhiri pembicaraan lewat handpon.(mp)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini