Polres Tebingtinggi Ringkus Pemilik Ratusan Gram Ganja

Sebarkan:


TEBINGTINGGI |
Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria pemilik ganja di Jalan Danau Ranau, Kecamatan Padang Hulu, Jumat (23/4/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Pria tersebut yakni Ibrahim alias Rambo (65) warga Jalan Danau Ranau, Kota Tebingtinggi.

Barang bukti yang diamankan berupa 739,70 gram ganja kering yang terdiri dari daun, biji dan ranting, 1 buah kaos kaki, 1 buah tas kulit, 10 buah kertas dan 1 buah hekter.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan menjelaskan, penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Danau Ranau, akan ada transaksi narkotika tepatnya di salah satu kolam ikan.

"Mendapat informasi, petugas Sat Narkoba langsung menuju ke salah satu rumah di lokasi yang dibelakangnya ada kolam ikan. Petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan informasi," ujar Josua kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Saat diinterogasi, kata Josua, pria tersebut mengaku bernama Ibrahim alias Rambo.

"Petugas pun melakukan penggeledahan di sekitar kolam dan ditemukan kertas coklat yang didalamnya berisikan diduga daun ganja didalam kaos kaki," kata Josua.

Kemudian, petugas memeriksa sekitar kolam di belakang rumah dan ditemukan 1 plastik hitam berisikan daun ganja kering.

"Pelaku mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi," ungkap Josua.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) dari  UU  Nomor  35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," pungkasnya. (Sdy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini