Perkara Korupsi Rp2 M SLB Negeri Desa Onowaembo, Hakim: Ini Macam Tempat 'Jin Buang Anak'

Sebarkan:



Hizkia Gulo (kanan), selaku Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nias Barat. (MOL/ROBS)



MEDAN | Keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nias Barat Hizkia Gulo yang dihadirkan tim JPU dari Kejari Gunungsitoli sebagai saksi dalam perkara korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Senin (5/4/2021) mengundang reaksi kritik bernada guyon dari salah seorang anggota majelis hakim.


"Kalau melihat gambar (foto) ini, hampir 90 persen bangunannya rusak. Lantainya retak-retak. Ini macam tempat 'jin buang anak' Pak," sindir Bambang Joko Winarno sembari memegangi foto-foto yang dijadikan sebagai alat bukti di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Menurutnya, bila memang penyebab rusaknya sekolah bagi anak didik berkebutuhan khusus tersebut akibat bencana gempa, dampaknya juga bisa berakibat pada bangunan lainnya di radius kurang lebih 5 Km.


Di bagian lain saksi menerangkan bangunan tersebut sudah selesai dikerjakan secara swakelola oleh komite USB SLB Negeri di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat dan sempat beroperasi.


Sementara dalam kesempatan tersebut ketua tim penasihat hukum ketiga terdakwa, Valen Dendi memperlihatkan hasil laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) tentang adanya bencana di kabupaten pemekaran Kabupaten Nias tersebut.


Mencengangkan 


Dua saksi lainnya sama-sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI turut dihadirkan penuntut umum secara video conference (vidcon) yakni Endang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sri Renani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).


Fakta mencengangkan terungkap di persidangan  saksi Endang sama sekali tidak pernah melihat langsung fisik pekerjaan pembangunan USB SLB Negeri di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat  dengan alasan minimnya anggaran.


Ketika ditanya hakim anggota lainnya Felix Da Lopez tentang pertanggungjawaban rusaknya gedung sekolah dengan pagu Rp2,3 miliar itu, saksi dengan lugas menimpali, tanggung jawab Disdik Provinsi Sumut dengan Pemkab Nias Barat.


Pekerjaan secara swakelola yang dimotori ketiga terdakwa Edison Daeli alias Ama Berta selaku Ketua Komite, Fa'atulo Daeli alias Ama Gian selaku Sekretaris dan terdakwa Marlina Daeli alias Ina Indri selaku Bendahara tersebut telah diserahkan kepada Disdik Provinsi Sumut dan operasionalnya diserahkan kepada Pemkab Nias Barat.


Demikian dengan permohonan pengajuan pembayaran pekerjaan dalam 2 tahap, saksi Endang maupun Sri Renani membenarkan ada menandatangani persetujuan pembayaran dari Kemendikbud RI, namun bagaimana teknis pekerjaannya di lapangan, tidak mereka ketahui.


Labil


Saksi lainnya (juga secara vidcon) membenarkan ada melakukan survey lokasi dan memang ketika itu lahan yang akan dibangun SLB tersebut semak belukar dan banyak pepohonan dan ideal. Karena dekat dengan sumber air dan aliran listrik.


Namun belakangan informasi diperoleh. permukaan tanah di Jalan Lahomi-Onolimbu tersebut longsor. "Ketika itu tidak ada jurang Yang Mulia. Namun informasinya permukaan tanahnya labil," urainya.


Majelis hakim diketuai Syafril Batubara pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.


Para terdakwa (monitor kiri bawah) mengikuti persidangan secara vidcon. (MOL/ROBS)



Audit BPKP


Ketiga terdakwa dijerat pidana melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.


Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, kerugian negara Rp2 miliar lebih.


Ketiganya dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini