Lokasi Judi di Kutalimbaru Digerebek

Sebarkan:

MEDAN | Polisi menggerebek sarang perjudian di perbatasan Medan-Binjai, tepatnya di Desa Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (1/4/2021) tengah malam.


Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 73 unit mesin jackpot, 1 set alat judi dadu, 1 unit loudspeaker, 1 unit TV

Pada saat penggeledahan di lokasi, polisi juga menemukan satu kotak berisi 50 senjata tajam berbagai jenis. Sedangkan, sejumlah orang yang berada di lokasi kabur melarikan diri.

Informasi dihimpun wartawan, Jumat (2/4/2021) kedatangan petugas ke lokasi tersebut berawal ketika tim gabungan Polrestabes Medan melaksanakan razia PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala Mikro di kawasan Kutalimbaru.

Pasalnya, di kawasan tersebut terdapat sebuah lokasi hiburan malam yang diduga mengabaikan PPKM dengan tetap beroperasi hingga melewati batas jam operasional. 

Namun, sesampainya di lokasi lokasi hiburan malam tersebut ternyata tidak buka. Petugas yang melakukan penyisiran malah menemukan sarang perjudian yang berada di dekat lokasi hiburan malam tersebut.

Sontak, melihat kedatangan petugas ke lokasi, sejumlah pria diduga pemain judi langsung kabur meninggalkan lokasi tersebut.

"Sebenarnya kegiatan razia PPKM mikro di wilayah hukum Kutalimbaru, tapi banyak juga diamankan judi jakpot dan mesin ikan. Untuk pelakunya sudah berlarian," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Marpaung kepada wartawan, Jumat sore.

Usai diamankan, seluruh barang bukti mesin judi berikut senjata tajam yang didapat dari dua titik lokasi judi lalu diboyong ke Polrestabes Medan. "Untuk pelakunya sudah berlarian," pungkasnya. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini