Komisi A DPRD Langkat Minta Selesaikan Permasalahan Kelompok Tani Nipah

Sebarkan:

 


Permasalahan Kelompok Tani Nipah yang berada di Desa Kwala Serapuh Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat yang memiliki izin mengelola hutan seluas 242 Ha merasa terusik dengan kegiatan yang dilakukan pihak “IS” didalam lahan tersebut.

Untuk memediasi hal itu, Komisi A DPRD Langkat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Dinas Kehutanan Provsu, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah I Medan, Walhi Sumut, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Langkat, Camat Tanjung Pura dan Kapolsek Tanjung Pura di ruang rapat gedung DPRD Langkat, Selasa (13/4/2021).

Dari Komisi A hadir Dedek Pradesa selaku Ketua Komisi A bersama anggota Komisi A Sedarita Ginting, Pimanta Ginting dan Salam Sembiring.

Syamsul Bahri selaku Ketua Kelompok Tani Nipah mengatakan pihaknya yang dipercaya pemerintah untuk kelola hutan merasa tertindas oleh oknum yang mengaku memiliki areal tanaman sawit seluas 60 Ha dilahan mereka. Dijelaskannya, pihaknya merasa diintimidasi di lahan yang sejak 2018 mereka kelola.

“Kami dapat perizinan tapi merasa terancam,” ungkap Syamsul Bahri.

Keberadaan 242 Ha lahan Kelompok Tani Nipah dibenarkan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri Djonner E.D. Sipahutar selaku Kabid PGH. Ia menjelaskan persoalan muncul setelah Kelompok Tani Nipah diberikan izin kemitraan kehutanan (NKK) untuk mengelola hutan produksi tetap (HPT), yang mana pihak IS mengatakan mereka memiliki alas hak, tetapi sampai saat ini tidak pernah ditunjukkan.

Lanjutnya menjelaskan, secara administrasi sebelum diberikan izin, tidak ada lahan sawit tersebut, namun sesuai aturan, kalau memang lahan sawit itu ada alas hak (legalitasnya) maka bisa dikeluarkan dari NKK Kelompok Tani, kalau tidak ada maka menjadi bagian dari lahan Kelompok Tani.

Djonner E.D. Sipahutar mengatakan dalam waktu dekat akan mengadakan rapat bersama pihak KPH Wilayah I Langkat dengan mengundang IS untuk membantu penyelesaian masalah yang dihadapi Kelompok Tani Nipah.

Sedarita Ginting yang melanjutkan memimpin RDP, berharap para pihak terkait membantu Kelompok Tani Nipah yang notabene sah dimata hukum.

“Masyarakat jangan dikorbankan karena memiliki legalitas resmi,” tegasnya.

Senada dengan itu, Pimanta Ginting dan Salam Sembiring juga melihat Kelompok Tani merupakan pahlawan yang merawat hutan, karena itu Komisi A DPRD Langkat meminta para pihak dapat membantu Kelompok Tani Nipah.(mp)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini