Kesekian Kalinya Terdakwa Kurir Sabu Miliaran Rupiah Luput dari Pidana Mati

Sebarkan:




Dua terdakwa kurir 2,1 kg sabu mengikuti persidangan secara video call (vc) di Cakra 8 PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Untuk kesekian kalinya terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu yang harganya mencapai miliaran rupiah, luput dari ancaman maksimal, pidana mati di PN Kelas IA Khusus Medan. 


Terdakwa Putra Pratama alias Putra (25) dan Rian Wahyudi alias Ebes (30), sesama warga Dusun Meurandeh, Desa Julok Tunong, Kecamatan Jolok, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Rabu petang (15/4/2021) di Cakra 8 divonis pidana 16 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2,1 kg.


Yakni pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.


Vonis majelis hakim diketuai Hendra Sotardodo sama dengan tuntutan JPU. Bedanya di pidana denda. Terdakwa sebelumnya dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.


Usai persidangan, penasihat hukum (PH) terdakwa, Joshua Ginting menyatakan, akan konsultasi dengan klennya, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.


Mengutip dakwaan, Rabu (23/9/2020) tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada 2 orang patut diduga menjadi perantara jual beli narkotika (kurir) sabu dari Aceh dengan tujuan Bandar Lampung menumpang bus yang akan melintas di Jalan Gagak Hitam Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.


Kedua terdakwa sesuai ciri-ciri sebagaimana dimaksud informan tampak hendak masuk ke loket bus Putra Pelangi jurusan Medan-Bandar Lampung dengan membawa sebuah tas ransel dan tim langsung melakukan penangkapan. 


Sabu seberat 2,1 kg disimpan ke kotak sepatu yang dimasukkan ke dalam tas ransel merek Levis kemudian disita sebagai barang bukti (BB). Ketika diinterogasi, sabu diterima dari teman mereka bernama Alfian (belum tertangkap). Mereka dijanjikan keuntungan / upah uang tunai sebesar Rp40 juta namun baru menerima Rp5 juta untuk biaya di perjalanan.


6 Lainnya Tuntut Mati


Karena tidak ditemukan hal yang meringankan, 6 terdakwa kurir 38,9 Kg sabu sebelumnya dituntut JPU dari Kejari Medan Novalita agar diganjar dengan pidana maksimal, juga luput dari pidana mati. 


Mereka memang terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan dengan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu. Namun majelis hakim diketuai Tengku Oyong, Rabu (7/4/2021) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada masing-masing terdakwa. Informasi dihimpun, JPU mengajukan upaya hukum banding.


Keenam terdakwa yakni Martonis alias Toni Bin M Ali Yakub, Mufazzal alias Dan Bin Abdul Manaf, Ahmad Khusni Mubarok alias Dul Bin Abdul Komar, Herman Diansyah alias Agus alias Baim Bin Suhari, Fakhrurrazi alias Ton Bin Zulkifli, dan Mulyadi Rusli alias Utoh bin Rusli Yahya. 


Tiga terdakwa kurir 40 Kg sabu yang 2 di antaranya warga Kota Surabaya dalam persidangan secara vc juga luput dari pidana mati. (MOL/ROBS)

40 kg Sabu


Dalam perkara lainnya dengan BB tidak sedikit, 3 terdakwa kurir 40 Kg sabu yakni Wahyudi (48), Hendra Apriyono (27), keduanya warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya dan Riki Syahputra (24) warga Dusun Seulanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, juga luput dari pidana mati.


Ketiga terdakwa juga terbukti bersalah melanggar pasal serupa. Hanya saja majelis hakim diketuai Abdul Kadir, Selasa (13/4/2021) lalu tidak sependapat dengan tuntutan pidana mati sebagaimana disampaikan JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho.


Ketiga terdakwa diduga kuat terkait jaringan narkotika antarprovinsi itu kemudian divonis masing-masing pidana penjara seumur hidup. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini