Kedua terdakwa yakni Sunardi alias Gundok dan Syarwan Habibi (monitor kiri) mengikuti persidangan secara video conference di Cakra 2 PN Medan akhirnya divonis bebas. (MOL/RBS)
MEDAN | Vonis bebas majelis hakim PN Medan terhadap 2 terdakwa pengeroyokan menewaskan korban Syahdilla Hasan Afandi, Rabu (24/3/212021) di ruang Cakra 2 mendapat apresiasi dari tim penasihat hukum (PH) terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Pemuda Karya (LBH IPK).
Ketua tim PH kedua terdakwa, Dwi Ngai Sinaga didampingi Erwinsan Sinaga mengatakan, pertimbangan hukum majelis hakim bahwa terdakwa yang sudah divonis dalam perkara yang sama, tidak bisa lagi diadili alias Nebis in Idem, sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan bagi kedua terdakwa.
"Karena faktanya terdakwa Sunardi alias Gundok dan Syarwan Habibi telah menjalani hukuman pidana dalam perkara yang sama dan divonis oleh pengadilan yang sama pula. Bagaimana mungkin bisa diadili kembali dengan perkara pidana yang sama?" katanya seolah menginginkan jawaban dari awak media.
Di bagian lain Dwi berharap agar JPU dari Kejari Medan menjalankan perintah majelis hakim diketuai Abdul Kadir untuk segera mengeluarkan kedua terdakwa dari rumah tahanan (rutan).
Secara terpisah Humas PN Medan Immanuel Tarigan mengatakan, tidak memiliki kapasitas mengomentari putusan sesama hakim.
Namun Immanuel Tarigan mengatakan, dari perspektif hukumnya putusan perkara yang dinyatakan Nebis in Idem artinya perkara yang sama telah diperiksa dan diputus sebelumnya dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Sikap Pimpinan
Secara terpisah Kasi Intel Kejari Medan ketika ditanya tentang sikap penuntut umum atas vonis bebas tersebut mengatakan, masih menunggu sikap pimpinan tentang akan dilakukannya upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA-RI).
Sementara JPU Lamria Sianturi pada persidangan lalu berpendapat bahwa unsur pengeroyokan menewaskan Syahdilla Hasan Afandi sebagaimana dakwaan kesatu, Pidana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, telah memenuhi unsur.
Sementara dari arena sidang, majelis hakim menyatakan, tidak sependapat dengan penuntut umum. Pertimbangan hukumnya, perkara tersebut merupakan Nebis in Idem. JPU juga diperintahkan agar mengeluarkan kedua terdakwa dari rutan setelah vonisnya dibacakan.
'Uber' Hakim
Di Cakra 2 PN Medan beberapa pria kerabat korban yang tewas, Syahdilla Hasan Afandi diduga kecewa dengan vonis bebas kedua terdakwa tersebut berusaha 'menguber' majelis hakim diketuai Abdul Kadir.
Mereka berusaha menerobos barikade sejumlah satuan pengaman (satpam) yang berjaga-jaga di ruang sidang.
Atas kesigapan satuan pengaman (satpam) yang berjaga-jaga di ruang Cakra 2, majelis hakim diketuai Abdul Kadir dan kedua anggota majelis hakimnya Mian Munthe dan Martua Sagala berhasil dievakuasi lewat pintu sebelah kanan meja panitera.
Sementara sejumlah personel kepolisian juga tampak berjaga-jaga di ruang tunggu pengadilan di mana ratusan massa dari keluarga maupun kerabat korban sedang diselimuti emosi. (RBS)