Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades Pasar Batahan Madina Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan:



Terdakwa Kades Kuala Batahan Fajar Siddik (monitor kiri) mengikuti persidangan secara daring. (MOL/Ist)


MEDAN | Fajar Siddik (37), selaku Kepala Desa Pasar Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam persidangan secara daring, Senin petang (1/3/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair (dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti) pidana 3 bulan kurungan.


Selain itu majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan juga menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar  Rp413.220.466, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak bisa menutupi UP, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.


Bila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU dari Mandailing Madina, Adlina. Terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Yakni secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara  sebesar Rp413.220.466.


Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya Adlina menuntut mantan orang pertama di Desa Kuala Batahan tersebut agar dibui 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta dibebankan membayar UP sebesar Rp413.220.466 subsidair 2 tahun 6 bulan.


Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa Fajar melalui penasihat hukumnya (PH) Kartika dari LBH DKS, tidak langsung terima dan memilih berpikir-pikir dahulu. "Pikir-pikir majelis," pungkasnya.


Pekerjaan Terbengkalai


Sebelumnya dalam dakwaan JPU Adlina mengungkapkan, Desa Kuala Batahan mendapatkan anggaran total Rp682.381.958 bersumber dari APBN, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp78 juta.


Dana pembangunan TPA telah dicairkan sebanyak dua kali dan pada bulan November 2016, tim pelaksana kegiatan pembangunan gedung TPA dan bangunan pelengkap, menyusun rencana/pengendalian kegiatan yang telah ditetapkan.


Azmardi Anhar selaku ketua tim pengelola kegiatan ditampung dalam Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2016 di Desa Kuala Batahan, mengetahui ada pengerjaan bangunan TPA. Kemudian saksi Azmardi Anhar menyuruh saksi Abdurrahim untuk menimbun lokasi sebelum dilakukan bangunan pondasi


Kemudian terdakwa meminta bantuan Agus pengerjaan bangunan, yang oleh terdakwa melakukan pemesanan bahan bahan untuk pekerjaan pondasi, pasang batu bata, dinding, plester, pekerjaan atap pekerjaan lantai dengan sistem borongan dan pembayaran upah harian dibayar secara bertahap.


Sementara saksi Agus selaku tukang bangunan tidak sampai selesai mengerjakannya, karena bahan bahan yang seharusnya dibeli atau disediakan oleh terdakwa Fajar, tidak disediakan. Sehingga bangunan terbengkalai dan yang dikerjakan hanya pekerjaan dinding, atap sebagian, kusen pintu dan jendela, bangunan pelengkap (WC) berupa gedung tanpa asbes, dan pintu yang belum dicat.


Sedangkan anggaran untuk pembangunan gedung TPA dan bangunan pelengkap telah dilakukan penarikan atau pencairan 100 persen oleh terdakwa Fajar Siddik selaku Pengguna Anggaran (PA). (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini