Setelah Beberapa Kali Tertunda, 3 Kurir Sabu Antarprovinsi 40 Kg Dituntut Pidana Mati

Sebarkan:



JPU Chandra Naibaho (kiri) saat membacakan amar tuntutan terhadap ketiga terdakwa kurir patut diduga jaringan antarprovinsi di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Setelah beberapa kali mengalami penundaan disebut-sebut dikarenakan belum turunnya rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, ketiga terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 40 Kg akhirnya dituntut masing-masing pidana mati.


JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho dalam amar tuntutannya, Selasa (23/3/2021) di Cakra 4 PN Medan menguraikan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri para terdakwa.


Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika


Para terdakwa yakni Wahyudi (48), Hendra Apriyono (27) keduanya warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya dan Riki Syahputra (24) warga Dusun Seulanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. 


Dari fakta terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur. 


Yakni percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 Gr.

 

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi)  dari para terdakwa.


KTP Palsu


Dalam dakwaan sebelumnya diuraikan, Rabu (15/7/2020) lalu sekira pukul 21.00 WIB terdakwa Wahyudi diajak terdakwa Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu dan dijanjikan upah sebesar Rp2 juta.


Terdakwa Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi 6 Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan identitas terdakwa Hendra Apriyono yang berbeda-beda dengan alamat berbeda-beda dan 1 unit handphone (hp) merek Redmi 7A warna hitam. Enam KTP palsu serupa juga diberikan dengan nama terdakwa Wahyudi berikut 1 hp Redmi A8 Pro warna hitam.


Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Hendra Apriyono menyuruh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) yang nomornya sudah ada di kontak hp tersebut.


Terdakwa Hendra Apriyono kemudian menghubungi Pablo dan menyuruh terdakwa Wahyudi berangkat ke Medan. Kedua terdakwa pun bertemu dan menginap di Hotel Swiss Bell Medan.


Pengembangan


Keesokan harinya, Pablo menghubungi Hendra dan menyuruh keduanya untuk pergi ke Penginapan Citra Atsari Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah untuk mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.


Setelah tiba di lokasi dan melihat mobil tersebut, namun pada saat membuka Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam, tiba-tiba datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.


Penangkapan mereka merupakan pengembangan dari penangkapan awal terhadap terdakwa Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia) yang berperan membawa mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam warna hitam yang didalamnya terdapat 2 buah tas ransel warna hitam berisikan 40 bungkus plastik berisikan sabu seberat 40 Kg. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini