Sembilan Bulan Berlalu, Kasus Begal di Wilkum Patumbak Belum Terungkap

Sebarkan:


PATUMBAK |
Tindak kejahatan di jalanan kerap menghantui pengandara, terlebih sembilan bulan berlalu kasus dugaan begal di Wilayah Hukum Polsekta Patumbak Polrestabes  Medan hingga saat ini belum terungkap.

Kasus yang dialami Aditiya Aginta Putra Ginting (28),  seorang mahasiswa warga Desa Rumah Sumbul, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang, cukup tragis jadi korban oleh empat orang tidak dikenal (OTK) di kawasan Jalan Patumbak pada Jumat tanggal 24 Juni 2020 lalu.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka seriuas akibat senjata tajam dibagian Dahu dan kaki, sementara Sepeda motor merk Honda CRF BK 4351 MBA milik korban raib dibawa kabur pelaku.

Ceritanya, saat itu korban datang dari Medan dan melintas dari jalan Pertahanan Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas.

Setibanya di jalan Pertahanan tepatnya di Depan toko roti Youlanda ia  dihampiri dan dipepet oleh empat orang pria berbadan tegap menggunakan dua unit sepeda motor.

Korban disuruh berhenti dengan alasan sepeda motornya bermasalah, " saya disuruh berhenti oleh empat orang menggunakan sepeda motor itu, kata mereka sepeda motor saya bermasalah dan saya bilang ini sepeda motor saya belik kontan" kata korban.

Lanjut korban, kalau dia disuruh ikut bersama keempat orang tersebut ke kantor, "saya disuruh ikut ke kantor" terangnya.

Ternyata koban bukannya dibawa ke kantor polisi malah hanya dibawa mutar mutar di bawah jembatan layang simpang Amplas, disaat itulah korban mengaku mulai curiga karena pelaku menyuruh korban turun dari boncengan pas ditempat yang sunyi.

"Saat itu pas ditempat sunyi saya disuruh turun dari sepeda motornya, semantara sepada motor saya sudah dibawa olah temannya" ujar Korban.

Karna korban melihat sepeda motornya dibawa salah satu teman pelaku maka korban pun tidak mau turun dari boncengan sepeda motor yang ditumpanginya, karna terus bertahan maka pelaku memaksa korban untuk turun dari sepeda motor, dan disitu terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku.

"Saya sempat berkelahi satu lawan satu dengan pelaku kerna kawan kawannya yang lain sudah kabur membawa sepeda motor saya"ucapnya.

Saat perkelahian itulah pelaku melukai koran menggunakan senjata tajam, di bagian dagu dan kaki, sepontan korbanpun jatuh tersungkur.

Saat korban tersungkur, pelaku melarikan diri" saya ditusuk dan disabet menggunakan pisau, hingga jatuh lemas" katanya.

Selanjutnya, korban meminta bantuan kepada pengendara ojek online untuk mengantarkannya ke rumah keluarganya yang berada di daerah Simpang Limun Medan.

Sesampainya dirumah keluarganya, korban  pun menceritakan musibah yang dialaminya kepada kekuarganya.

Mendengar cerita korban maka keluarganya itupun mendampingi korban untuk  membuat laporan pengaduan ke Polsekta Patumbak dengan nomor STPL/482/VII/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian meteri sekira 28.000.000,.

Sementara sembilan bulan telah berlalu, Polsekta Patumbak, Polrestabes Medan belum bisa mengungkap kasus yang menyebabkan keserahan masyarakat ini

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza yang dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim Iptu Philip SH,  Selasa (2/3/2021), mengatakan masih mendalami kasus tersebut dan mengatakan kalau kasus itu bukan begal.

"Bukan begal itu bang,Ini masih kami dalami, doa kan biar segera km ungkap" jawab Kanit Reskrim Polsekta Patumbak melalui pesan singkat WhatsApp menjawab pentanyaan wartawan.

Namun Kanit Reskrim tidak menjelaskan lebih lanjut kasus apa yang dialami oleh korban AAP yang menyebabkan sepeda motornya raib digondong OTK tersebut. (Jassa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini