Sastra SH MKn: Kebun Helvetia Aset PTPN2, Keberatan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan:

DIABADIKAN: Kuasa Hukum PTPN2, Sastra SH MKn (kiri) diabadikan dengan Kasubbag Humas PTPN2, Sutan BS Panjaitan SE (kanan) di areal HGU Kebun Helvetia PTPN2, usai sholat Jumat (26/3/2021)


MEDAN | PTPN2 wajib menjalankan amanah negara dalam hal penyelamatan, pemulihan dan pengoptimalisasian aset, dan bertanggung jawab ke BUMN dan Holding. 

"Saya yakin PTPN2 menjalankan amanah tersebut," ujar  Kuasa Hukum PTPN2 Sastra SH MHi didampingi Kasubag Humas PTPN2 Sutan BS Panjaitan SE saat dimintai komentarnya disela-sela pembersihan areal HGU PTPN2 nomor 111 Kebun Helvetia PTPN2,
Dusun I, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, usai sholat Jumat (26/3/2021).

Yang terjadi saat ini, kelompok Masidi cs ngotot ingin menguasai dan memiliki lahan PTPN2 yang berlokasi di Dusun I, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang atau Emplasemen Kebun Helvetia dengan HGU nomor: 111 Kebun Helvetia PTPN2 yang masa berlakunya hingga 2028 mendatang.

Lahan ini adalah aset PTPN2 dan diucapkan terimakasih kepada pihak Provsu, Kabupaten Deliserdang, Kecamatan Labuhan Deli dan Desa Helvetia karena ikut menjaga aset ini, sebab aset ini milik negara.

Masyarakat Dusun I, Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli sangat mengerti dengan areal itu. Warga tidak ikut melakukan tindakan seperti mencampuri semua kegiatan di PTPN2 Kebun Helvetia.

"Dan juga kepada seluruh komponen masyarakat supaya jangan ikut campur dan menghambat program pemerintah. Mudah mudahan, dengan terlaksananya program kerja saat pandemi covid-19 ini akan menjadi tempat lapangan kerja masyarakat sekitar," tambahnya. 

Dihimbau kepada semua pihak agar jangan mendengar statement yang menyesatkan dan akhirnya dapat menjadi fitnah di tengah masyarakat. 

Semua pekerjaan dan rencana program kerja di PTPN2 telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Disinggung dengan adanya 8 orang karyawan pensiunan dan keluarga karyawan pensiunan yang tidak mau meninggalkan areal HGU, diduga ada pihak ketiga yang ikut campur dan menikmati rumah dinas di lingkungan Emplasemen Kebun Helvetia PTPN2.

"Seharusnya ke-8 orang tersebut supaya cepat sadar dapat meninggalkan rumah dan tetap bertindak persuasif (kekeluargaan) dan jangan melawan hukum. Sudahilah upaya menguasai tanah aset PTPN2," jelasnya.

Kemudian, sesuai dengan rapat dengar pendapat (RDP) antara PTPN2 dengan karyawan pensiunan yang dimediasi Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang yang digelar di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang, Lubuk Pakam, Kamis (18/3/2021) sekira Pukul 10:30 Wib, dapat disimpulkan bahwa sekira 8 orang karyawan pensiunan dan anak karyawan pensiunan tidak mau meninggalkan rumah dinas dengan tujuan ingin menguasai dan memiliki lahan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang sekaligus pimpinan RDP, Imran Obos SE beserta anggota mempertanyakan maksud dan keinginan dari karyawan pensiunan tersebut. 

Jawaban awal untuk membahas hak-hak karyawan pensiunan yang selama ini belum dipenuhi PTPN2. Namun nyatanya bahwa kelompok Masidi cs ingin menguasai tanah PTPN2.

Sementara PTPN2 sudah berupaya untuk menyelesaikan dan membayar hak-hak seluruh karyawan pensiunan sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku di PTPN2.

Dengan kata lain, PTPN2 siap menyelesaikan dan membayar seluruh kewajiban bahkan PTPN2 mengirimkan utusan mendatangi rumah-rumah pensiun. Tapi kenyataannya dilapangan dan terbukti di RDP, karyawan pensiunan tidak mau hak-hak mereka diselesaikan, tapi karyawan pensiunan ingin lahan.

"Saat itu, begitu Masidi dkk yang didampingi pengacaranya tidak mau hak-hak mereka diselesaikan sesuai PKB PTPN2, maka Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang, Imran Obos SE mengatakan, jika tidak bisa lagi diselesaikan dengan jalur kekeluargaan, disarankan supaya menyelesaikan persoalan tersebut lewat jalur hukum," terang Sastra.

Yang jelasnya, PTPN2 tetap melanjutkan program kerja. Dan jika ada yang menghentikannya akan menjadi pertanyaan. Kemudian, program kerja dilanjutkan secara bertahap, pemagaran dan pengusiran dipastikan ada upaya paksa dan harus  dibongkar. 

Dan jika ada yang keberatan, silahkan tempuh jalur hukum, sebab sebelumnya yang 8 orang tersebut sudah didatangi secara persuasif. Namun ke 8 orang tersebut tidak ada yang menerima.

Tujuan Direksi PTPN2 untuk menyehatkan perusahaan dan karyawan serta keluarganya supaya sejahtera dan semua kewajiban terlaksana dengan baik termasuk CSR.

"Kepada para keluarga Pensiunan yang masih menolak harusnya dapat mengerti, bahwa tujuan Direksi optimalisasi asset untuk menyehatkan perusahaan, yang pada gilirannya akan menggerakkan ekonomi dengan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar," pinta Sastra.

Kasubbag Humas PTPN2 Sutan BS Panjaitan SE menceritakan, yang mengetahui status tanah dan alas hak, fungsi dan pemanfaatan lahan serta rumah dinas di Kebun Helvetia adalah PTPN2.

Sebenarnya, orang diluar PTPN2 tidak usah meragukan status alas hak yang dimiliki PTPN2, seperti sertifikat HGU nomor 111/Kebun Helvetia masih aktif yang berakhir 2028 mendatang. (r/ka)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini