Rugikan Negara Rp306 Juta, Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap 2 Tersangka Tindak Pidana Cukai

Sebarkan:



Tersangka Suriadi alias Adi (kiri) beberapa saat sebelum dititip ke Rutan Labuhan Deli. (MOL/ROBS)



MEDAN | Tim penuntut umum Pidsus Kejari Medan dilaporkan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana cukai dari penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya B Medan.


"Iya, Rabu baru lalu tim menerima berkas dan tersangka atas nama Suriadi alias Adi terkait kasus dugaan tindak pidana cukai 4 merek rokok yang merugikan negara Rp306.210.000," ucap Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata saat dikonfirmasi melalui telepon seluler (ponsel), Jumat malam tadi (26/03/21).


Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi, kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Rumaj Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Labuhan Deli.


"Tahap selanjutnya, tim Pidsus Kejari Medan menyiapkan berkas dakwaan dan selanjutnya pelimpahan ke persidangan," tegasnya.


Sementara sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan penyidik di antaranya 11 karton (@ 80 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) total 176.000 batang merek Bunga Cakra.


Tiga karton masing-masing berisi 80 slop (@ 10 bungkus @ 20 batang) plus 1 karton masing-masing berisi 60 slop (@ 10 bungkus @ 20 batang) dengan total 60.000 batang rokok merek Mildboro total 236.000 batang.


Empat karton masing-masing berisi 80 slop (@10 bungkus @20 batang) total 64.000 batang rokok merk Mildboro dan 3 karton masing-masing berisi 80 slop (@ 10 bungkus @ 20 batang) total 54.000 batang rokok merek Garden.


Dengan demikian sebanyak 354.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai berpotensi merugikan keuangan negara dari pungutan cukai sebesar Rp306.210.000.


Untuk perkara ini, lanjut Bondan, tersangka Suriadi dikenakan Pasal 54 juncto Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007 perubahan atas UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai.(ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini