Polres Tebingtinggi Ringkus Dua Maling

Sebarkan:


TEBINGTINGGI |
Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi mengamankan 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan.

Kedua pelaku yakni MSH alias Alim (26) warga Jalan Kedelai Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi dan RJ alias Bejot (29) warga Jalan Pulau Belitung Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

Pelaku mencuri hp dan uang tunai milik korban Bambang Widodo (34). Pencurian terjadi di rumah korban, Selasa (23/3/2021) sekira pukul 06.00 WIB, di Jalan Pulau Belitung Kota Tebingtinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan menjelaskan, pencurian berawal saat korban terbangun dan pergi ke kamar mandi. Lalu, korban masuk kamar dan kembali tidur, sedangkan pintu dapurnya tidak dikunci.

"Pada pukul 06.00 WIB, korban terbangun dan melihat hp yang dicharger dan hp dekat tv sudah hilang. Selain itu, dia melihat dompet berisi uang Rp. 2.300.000 juga hilang," ujar Josua, Rabu (24/3/2021).

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Tebingtinggi. Menerima laporan, Tim Elang Sakti melakukan penyelidikan.

Pada Rabu (24/3/2021) sekira pukul 00.30 WIB, Tim Elang Sakti mendapatkan informasi pelaku MSH sedang berada dirumahnya. Kemudian tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 unit hp. 

Tim pun melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya RJ yang sedang istirahat dirumahnya.

Belum sampai 24 jam, kedua pelaku berhasil diamankan oleh Tim Elang Sakti. Kedua pelaku beserta barang bukti 2 unit hp langsung dibawa ke Polres Tebingtinggi.

"Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Josua Nainggolan. (Sdy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini