Polemik Perpres No.10 /2021 Tentang Industri Miras, Ini Tanggapan Masyarakat

Sebarkan:

DELISERDANG | Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan dalam siaran persnya secara virtual, Selasa (02/03/2021) mencabut lampiran Perpres yang mengatur pembukaan Investasi baru Industri Miras minum yang mengandung alkohol dengan menerima masukan dari MUI, Ulama, Ormas Islam, NU, Muhamadiyah dan lainnya.

Perpres no 10 /2021 itu sebelumnya diterbitkan pada 2 February lalu yang mengatur tentang Investasi Industri Minuman Keras (Miras) di sejumlah wilayah tertentu diantaranya, Papua,  Sulawesi Utara, Bali dan Nusa Tenggara Timur, itupun dengan catatan memperhatikan kearifan budaya lokal yang ditetapkan berdasarkan usulan Gubernur.

Tentang pencabutan Perpres no 10 tahun 2021 tentang Industri Minuman Keras ini, Ketua Puja Kesuma Sumut Eko Sopianto SE sangat memberikan apresiasi positif pada Presiden Jokowi yang cepat tanggap dan memperhatikan pendapat tokoh agama, elemen masyarakat dan masyarakat.

"Pujakesuma Sumut tentunya tetap mendukung langkah langkah Presiden Jokowi yang cepat tanggap merespon hal yang menjadi polemik di masyarakat, terutama terkait Industri Miras meskipun sudah di atur wilayah wilayah yang boleh dan mempertimbangkan aspek budaya lokal, namun dengan mempertimbangkan pendapat ramai akhirnya dibatalkan," ucap Eko yang juga Sekretaris Umum Pemuda Karya Nasional dan Ketua DPC PDIP Deliserdang.

Sementara itu, Pengurus DPC KAUMI Deliserdang, Azanul Sauty menyebutkan kalau  secara pribadi sebagai Ormas umat Islam tentunya yang berbau minuman keras itu dilarang agama.

"Rasulullah melarang kita untuk meminum minuman keras dan sudah kewajiban kita menentang hal itu, apa lagi ada Industri Minuman Keras," tegasnya.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini