PDI Perjuangan Sumut Digugat Kadernya ke PN Medan

Sebarkan:

Kiki Handoko Sembiring (kanan) bersama kuasa hukum Firdaus Tarigan.


MEDAN | Tak terima dipecat dari kader PDI Perjuangan dan anggota DPRD Sumatera Utara, Kiki Handoko Sembiring SH, MKn, gugat PDI Perjuangan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Saya telah mengalami ketidakadilan yang dilakukan pengurus DPD Partai PDI Perjuangan Sumatera Utara. Untuk mencari keadilan terpaksa kugugat ke Pengadilan Negeri Medan,” ujar Kiki Handoko Sembiring kepada wartawan, Senin (15/3).

Menurut Kiki, ketidak adilan tersebut yakni surat pemecatan terhadap dirinya pada 4 Agustus 2020 oleh DPP Partai PDI Perjuangan dengan surat keputusan nomor 47/KPTS/DPP/VIII/200 tentang pemecatannya dari keanggotaan PDI Perjuangan.

Alasan pemecatan yakni Kiki terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua anggota Brimob di Medan.

“Saya tegaskan hal itu tidak benar, karena tuduhan penganiayaan tersebut tidak terbukti secara hukum sehingga diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) nomor: SPPP/1566-A/Res.1.6/2021/Reskrim tertanggal 4 Februari 2021 dan surat ketetapan tentang Penghentian Penyidikan nomor S.Tap/33/II/Res.16/2021/Reskrim tertanggal 04 Februari 2021,” tambah Kiki.

Kiki mengaku heran bahwa surat pemecatan terhadap dirinya diterima pada 27 Januari 2021, padahal dalam surat pemecatan tersebut tanggal 4 Agustus 2020.

Kiki menjelaskan, ia bertambah heran karena pada 17 Nopember 2020, ia masih diberi tugas sesuai nomor 72/DPD.29-A/2020 untuk berperan aktif dan bertanggung jawab di dalam pemenangan Pemilukada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung PDIP di Kabupaten Serdang Bedagai yang mana surat tersebut ditandatangani Ketua DPD PDIP Sumut Djarot Syaiful Hidayat dan Sekretaris Sutarto.

“Saya juga masih aktif mengikuti workshop dan bimbingan teknis pada HUT ke-48 Partai PDI Perjuangan yang diselenggarakan di Hotel RedTop Jakarta pada 8-11 Januari 2021,” jelas Kiki.

Juga pada 23 Januari 2021, Kiki masih aktif mensukseskan kegiatan PDI Perjuangan di Kecamata Sunggal dalam tema perayaan HUT PDI Perjuangan ke-48 dan penanaman pohon di pinggiran Sungai Belawan, Medan.

“Dari Agustus 2020 hingga Januari 2021, saya masih melakukan hak dan kewajiban sebagai anggota legislative dari PDI Perjuangan,” terangnya.

“Saya memohon agar KPU Sumut untuk tidak melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Sumut karena saya telah melakukan pembelaaan diri atas ketidak adilan pada Pengadilan Negeri Medan,” harapnya.

Kuasa Hukumnya, Firdaus Tarigan mengakui bahwa kliennya sudah melakukan gugatan hukum perdata ke PN Medan dengan nomor 219/Pdt dan akan mulai siding pada 7 April mendatang.

“Kami melihat banyak kekeliruan yang dilakukan pengurus DPD PDI Perjuangan di sini. Saya berharap hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap klien kami,” ujar Firdaus.

Sedangkan tokoh masyarakat Sumatera Utara, Mbelin Brahmana meminta pengurus DPD PDI Perjuangan dan DPP  PDI Perjuangan dapat menimbang keputusan mereka.

“Kami sangat cinta PDI Perjuangan karena kami anggap partai ini sangat membela rakyat kecil. Untuk itu saya berharap sebagai orangtua Kiki Handoko Sembiring agar pengurus DPD dan DPP PDI Perjuangan mempertimbangkan keputusan ini,” ujar pria yang juga Ketua Umum Pemuda Merga Silima (PMS) ini.

Diakuinya, sebagai pecinta Partai PDI Perjuangan, mereka selalu bekerja keras untuk membela partai tersebut. “Darah kami ini sudah mengalir PDI Perjuangan dan kami siap membesarkan PDI Perjuangan,” tegasnya. (in/ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini