Jual Tanah UINSU di Batang Kuis, Pelaku Galian C Dilaporkan Ke Poldasu

Sebarkan:


DELISERDANG |
Aktivitas Galian C Ilegal menjual tanah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)  yang terletak di Dusun V Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang akan dilaporkan oleh pihak Universitas ke Mapolda Sumatera Utara.

Pasalnya, aktivitas Galian C tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak UINSU dan di salah gunakan oleh oknum oknum tertentu.

Dari Amatan di lapangan bersama pihak UINSU, Kamis (04/03/2021) menemukan lima unit alat berat eskapator melakukan pengorekan areal lahan. Sementara puluhan mobil dump truck mengangkut material tanah dari lokasi lahan milik UINSU.

Informasi dihimpun, pengerjaan Galian C dilakukan oleh Oknum berinisial E yang menjual tanah UINSU kepada Oknum berinisial J .Selama proses pengerjaan yang disebut sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir di-back-up oleh oknum TNI.

Perwakilan UINSU dr Wirman L Tobing MA saat meninjau lokasi merasa terkejut dengan adanya aktivitas galian C di atas lahan seluas 100 hektar milik UINSU.

"Kami menerima laporan kalau lahan UINSU digarap orang. Kami tinjau kemari ternyata benar ada 5 alat berat melakukan kegiatan pengorekan lahan yang tanahnya di angkut keluar areal. Aktivitas ini merusak lahan dan saya nanti akan melaporkan kepada rektor untuk selanjutnya membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara," pungkasnya.

Wilman juga menyayangkan sepertinya ada  oknum yang terlibat dalam hal ini hingga  sewaktu akan menjumpai pihak terkait untuk mempertanyakan tentang galian C yang ada di lahan UINSU kesulitan mendapatkan informasi.

Sebelumnya, Aktivitas Galian C Ilegal di atas lahan UINSU disebut sebut sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir dan ratusan dump truk keluar dari lokasi dengan membawa tanah milik UINSU. Sementara aparat penegak hukum sepertinya tutup mata.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini