Jual Sabu ke Polisi Lagi Nyamar, Fery Dituntut 11 Tahun Penjara

Sebarkan:



JPU dari Kejari Medan (kedua dari kiri) saat membacakan tuntutan. (MOL/ROBS)


MEDAN | Fery Syahputra (41), warga Jalan Tanjung Raya Gang Surabaya, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang dalam persidangan secara video conference (vidcon), Selasa (20/3/2021) di Cakra 6 PN Medan dituntut 11 tahun penjara. 


Selain itu JPU dari Kejari Medan Sabrina juga menuntut agar terdakwa dipidana membayar denda Rp800 juta subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) pidana 3 bulan penjara.


Dari fakta terungkap di persidangan, Fery dinilai bersalah melanggar pidana Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan pertama).

 

Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan menunda persidangan pekan depan.


Mengutip dakwaan JPU, Fery Syahputra menerima panggilan telepon seluler (ponsel) dari  Muhammad Atan Lubis Als Atan (berkas perkara terpisah) pada Juli 2020 lalu yang menanyakan mana tahu ada kawan yang mau beli sabu.


Kemudian, Jumat (18/9/2020)  terdakwa dihubungi oleh seorang laki-laki melalui ponsel mengaku sebagai calon pembeli  dan memesan narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 3 ons (300 gram) dengan harga Rp54 juta. Terdakwa pun langsung menghubungi saksi Muhammad Atan Lubis Als Atan.


Untuk memastikannya, malam itu juga sekitar pukul 23.00 WIB, saksi Muhammad Atan Lubis alias Atan menjumpai calon pembeli yaitu Ahmad Firlana dan saksi Budi Syahputra (petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang melakukan penyamaran sebagai pembeli)  ke kawasan Amplas, Kota Medan untuk melihat uang dari calon pembeli.


Namun karena sudah terlalu malam sehingga transaksi dibatalkan. Dua hari kemudian,  terdakwa kembali dihubungi calon pembeli dan dijawab, jadi (bertransaksi).


Lalu calon pembeli mengajak terdakwa untuk bertemu di Jalan Pancing Medan tepatnya di sebuah warung di depan kompleks MTC, setelah itu terdakwa  menghubungi saksi Muhammad Atan Lubis alias Atan menggunakan ponsel, agar datang dan bertemu di Amplas Medan.


Setelah bertemu dengan saksi Muhammad Atan, keduanya menemui calon pembeli di depan Kompleks MTC. Saat itu calon pembeli mengajak mereka ke salah satu rumah di Jalan Perjuangan  Gang Sanggup Medan, untuk memastikan ada arau tidak uangnya dan ternyata, ada.


Saksi Muhammad Atan Lubis alias Atan menghubungi Yahya (belum tertangkap) melalui ponsel dan memberitahukan bahwa uang calon pembeli sudah ada. Sekitar 30 menit kemudian, Yahya datang bersama sama dengan Abdul  Rachman Als Aman (berkas perkara terpisah) dengan menaiki sepeda motor menemui terdakwa dan saksi Muhammad Atan Lubis alias Atan di persimpangan gang tersebut.


Kemudian terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Atan Lubis Als Atan mengajak Yahya dan Abdul Rachman Als Aman menjumpai calon pembeli kedalam rumah tersebut dan saat itu calon pembeli memperlihatkan uangnya kepada Yahya. Keduanya pun pergi mengambil sabu dan sekitar 20 menit kemudian kembali ke rumah tersebut.


Saat menyerahkan narkoba tersebut,  beberapa orang petugas kepolisian lainnya  berdatangan lalu menangkap terdakwa, saksi Muhammad Atan dan  Abdul Rachman.


Ketiganya kemudian diamankan ke Mapolda Sumut berikut 2 bungkus sabu berat bersih 201 gram sebagai barang bukti (BB). (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini