Bacok Pedagang Ayam Penyet, Sitanggang Ditangkap

Sebarkan:

Tersangka

MEDAN | Jempol tangan Nickolaus Gia Perdana Tarigan nyaris putus akibat dibacok preman di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru, Medan, Sumatera Utara.

Bahkan kawanan preman ini juga merusak warung ayam penyet milik korban. Namun setelah enam bulan diburon, pelaku Manahan Sitanggang (31) warga Jalan Saudara No.36 Kelurahan Beringin Padang Bulan, Medan berhasil diamankan tim Reskrim Polrestabes Medan.

"Pelaku pembacokan sudah kita amankan dari di Jalan Setia Budi Pasar 6 Medan, pada Minggu (7/3/2021) malam," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunan kepada wartawan, Senin (8/3/2021) sore.

Dari pelaku turut diamankan barang bukti sebilah klewang.

Tambah Yunan, penangkapan bermula ketika pihaknya mendapat laporan aksi penganiayaan yang mengakibatkan seorang pedagang ayam penyet mengalami luka bacok, pada 1 September 2020 silam.

Aksi penyerbuan menggunakan senjata tajam ini terekam kamera CCTV yang terpasang di warnet yang berada di lokasi kejadian. Tayangan video ini juga menjadi viral di media sosial.

Korban yang hendak melerai malah menjadi sasaran amuk salah pelaku dan mengancam korban.

Tak lama berselang, pelaku bersama dua orang temannya datang dan menyabetkan parang panjang kepada korban yang sedang duduk kearah kepala korban.

"Spontan korban mau nangkis dan terkenalah jempol korban hingga putus, dan korban melarikan diri ke dalam (warnet) dan terus dikejar pelaku dan terus mengincar korban, dan korban melawan dengan menggunakan kursi," tambah Yunan.

Kanit Pidum menegaskan pihaknya terus melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya yang terlibat penganiayaan ini.

Akibat perbuatannya tersangka Manahan dikenakan Pasal 170 jo 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini