DELISERDANG | Berbagai jenis barang hasil sitaan negara dari hasil penindakan periode 2019-2020 Bea Cukai Kualanamu Deliserdang, dimusnahkan di tempat penimbunan sementara PT Minang Sianipar Abadi (MSA) Jalan Batang Kuis, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Senin (08/02/2021).
Barang sitaan hasil penindakan Bea Cukai Kualanamu ini senilai Rp.368.633.000 dalam bentuk telepon seluler,kosmetik,mainan,sex toys,benih tanaman,tembakau kering,obat obatan ,alat kesehatan,produk tekstil,pakaian, jam tangan ,onderdil kendaran dan barang lainnya.
Bea Cukai Kualanamu telah menetapkan barang sitaan itu menjadi milik negara atas barang yang tidak dikuasai,dilarang dan dibatasi impornya karena tidak memiliki izin dari intansi terkait atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan .
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris menerangkan bahwa pemusnahan sudah ditetapkan sesuai aturan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN) melalui surat edaran nomor S-5/MK.6/KN.05/2021 tanggal 08/02/2021.
Elfi menegaskan komitmen Bea Cukai Kualanamu, untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan pada barang barang yang dilarang masuk ke daerah pabean Indonesia meskipun sedang berada pada situasi pendemi covid-19 saat ini .
"Ini juga salah satu gerakan pemulihan ekonomi nasional ,kami berharap masyarakat mendukung untuk lebih pro aktif mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukkan barang impor baik melalui pengiriman atau dibawa sendiri," ucapnya.
Elfi juga menyebutkan kalau pada tahun 2020 lalu Bea Cukai Kualanamu juga sudah tiga kali melakukan pemusnahan barang sitaan senilai Rp 432.356.000.
Proses pemusnahan barang sitaan Negara ini juga disaksikan perwakilan DJKN,BPPOM medan,Balai Karantina Ikan , Balai Karantina Pertanian , perwakilan maskapai ,Perwakilan perusahaan barang titipan dan perwakilan Kantor Pos.( Wan)