Sex Toys Hingga Kosmetik Bernilai Ratusan Juta Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai Kualanamu

Sebarkan:


DELISERDANG |
Berbagai jenis barang hasil sitaan negara dari hasil penindakan periode 2019-2020 Bea Cukai Kualanamu Deliserdang,  dimusnahkan di tempat penimbunan sementara PT Minang Sianipar Abadi (MSA) Jalan Batang Kuis, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Senin (08/02/2021).

Barang sitaan hasil penindakan Bea Cukai Kualanamu ini  senilai Rp.368.633.000 dalam bentuk telepon  seluler,kosmetik,mainan,sex toys,benih tanaman,tembakau kering,obat obatan ,alat kesehatan,produk tekstil,pakaian, jam tangan ,onderdil kendaran dan barang lainnya.

Bea Cukai Kualanamu telah menetapkan barang sitaan itu menjadi milik negara atas barang yang  tidak dikuasai,dilarang dan dibatasi impornya karena tidak memiliki izin dari intansi  terkait atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan .

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris menerangkan bahwa pemusnahan sudah ditetapkan sesuai aturan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN) melalui surat edaran nomor S-5/MK.6/KN.05/2021 tanggal 08/02/2021.

Elfi menegaskan komitmen Bea Cukai Kualanamu, untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan pada barang barang yang dilarang masuk ke daerah pabean Indonesia meskipun sedang  berada pada situasi pendemi covid-19 saat ini .

"Ini juga salah satu gerakan pemulihan ekonomi nasional ,kami berharap masyarakat  mendukung untuk  lebih pro aktif mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukkan barang impor  baik melalui pengiriman atau dibawa sendiri," ucapnya.

Elfi juga menyebutkan kalau pada tahun 2020 lalu Bea Cukai  Kualanamu juga sudah tiga kali melakukan pemusnahan barang sitaan  senilai Rp 432.356.000.

Proses pemusnahan barang sitaan Negara ini juga disaksikan perwakilan  DJKN,BPPOM medan,Balai Karantina Ikan , Balai Karantina Pertanian , perwakilan maskapai ,Perwakilan perusahaan barang titipan dan perwakilan  Kantor  Pos.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini