Sempat Kejar - Kejaran, Pengguna Narkoba Ditangkap Polres Taput

Sebarkan:

TAPUT | Sempat kejar-kejaran dengan polisi Polres Taput, akhirnya pengguna narkoba jenis ganja ini berhasil di tangkap petugas Opsnal sat Narkoba Polres Taput. 


Kejar-kejaran yang terjadi antara tersangka dengan petugas  dengan menggunakan sepeda motor di jalan umum Siborongborong-borong - Balige, Minggu (31/1/2021) sekira pukul 16.00 wib.


Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh SIK. MSI melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan tersebut ketika dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).


Tersangka yang berhasil di tangkap yakni inisial MITS  Als Garobak (35) warga Pasar Muara Desa Hutanagodang  Kecamatan Muara.

Penangkapan tersebut, Minggu (31/1) pukul 16.00 wib di jalan Siborong-borong menuju Balige. Sebelum tersangka  ditangkap, dia mungkin ada merasa curiga kalau telah di intai. Karena petugas kita sudah mengintai di pasar Siborongborong mulai pagi hari karena informasi dari masyarakat.


Saat ada rasa curiga kalau dirinya diintai, tersangka kabur dengan mengendarai sepeda motor. Saat tersangka melarikan diri, petugas pun langsung mengejar nya dengan sepeda motor. 


Kalah cepat dengan petugas saat melarikan diri, tersangka pun berhasil di salib petugas tepat di Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong yang berkisar 4 km dari start larinya. 


Merasa tidak ada jalan keluar, tersangka pun membuang narkoba jenis ganja yang ada di kantongnya dan melemparkan ke atap rumah warga di tempat penangkapan.  


" Alhasil petugas pun mengambil BB tersebut dari atap rumah warga dan melakukan interogasi sehingga tersangka pun mengakui nya," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan di unit narkoba Polres, tersangka mengakui bahwa ianya memiliki narkoba jenis ganja yang di beli dari Balige Kabupaten Toba untuk di konsumsi sendiri.


Barang bukti yang berhasil di sita petugas kita yaitu 5 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat  keseluruhan brutto 12,05 gram, 1(satu) lembar kertas  nasi warna coklat, 1(satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio dengan No. Pol BK 4058 ACY.


" Saat ini tersangka sudah kita tahan sesuai dengan pasal 111 sub 114 UU No 35 thn 2009 tentang penyalah gunaan Narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman 5  tahun penjara," terang Walpon. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini