Santai Konsumsi Sabu di Kamar Lantai Dua, Pengedar Sabu Diamankan Polisi

Sebarkan:

 


LANGKAT | Naas bagi J alias K (35) warga jalan syekh Yusuf lingkungan III Kelurahan Pekan Tanjung pura, Kabupaten Langkat, Sumut, diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung pura saat dirinya santai konsumsi narkotika jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung pura, Ipda Andrias Suwito SH, Jumat (12/02/2021), membenarkan penangkapan terhadap tersangka J alias K yang diduga memiliki menyimpan narkotika jenis sabu.

Tersangka ditangkap saat dirinya konsumsi narkotika jenis sabu didalam kamar lantai dua rumah milik tersangka, di jalan Syekh Yusuf lingkungan III, Kelurahan Pekan Tanajung pura, pada Kamis (11/02/2021) sekira pukul 16.15 wib.

Lebih lanjut dikatakan Ipda Andrias, tersangka adalah pengedar narkotika jenis sabu, dan tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung pura berawal dari informasi dari warga sekitar yang merasa sangat resah akibat tersangka kerap melakukan transaksi barang haram tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan serta penangkapan, tersangka sedang berada dikamar lantai dua, dan diatas meja dalam kamar tersangka terdapat barang dagangan nya berupa narkotika jenis sabu.

Dari kejahatan tersangka, petugas menyita berupa, 1 (satu) buah plastik klep  ukuran kecil yg diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat 0.31 gram, 1 (satu) buah plastik klep  ukuran sedang yg diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.92 gram.

Kemudian, 1 (satu) bungkus plastik klep sedang  yang berisikan setengah pil diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) set alat penghisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman merk teh pucuk yang berisikan air dan ditutupnya terpasang pipet yang dibengkokkan dan terpasang kaca pirek, dan 1 (satu) buah kotak bekas sikat gigi merk pepsodent travel.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang disita petugas hasil kejahatan nya adalah milik tersangka yang akan didagangkan.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polsek Tanjung pura.

Sementara itu, Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, bahwa LP tersangka dan seluruh barang bukti telah dilimpah ke Satres Narkoba Pores Langkat, guna Proses hukum selanjutnya, ucap Aiptu Yasir Rahman.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini