Posisi H Buyung Makin Tersudut, Saksi: Agusman Dipercayakan Lobi Yaya dan Kumpulkan Dana dari Rekanan

Sebarkan:



Habibuddin Siregar ketika itu sebagai Asisten I Setda Kabupaten Labura dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Robs)


MEDAN | Posisi Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus, terdakwa pemberian suap kepada salah seorang staf di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Yaya Purnomo untuk meloloskan pekerjaan pembangunan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labura masuk dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN TA 2017 dan 2018 kian tersudut.


Habibuddin Siregar ketika itu sebagai Asisten I Setda Kabupaten Labura yang dihadirkan tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan secara lugas mengungkap sedemikian besarnya keinginan terdakwa untuk membangun RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labura yang baru.


Menurut saksi, dalam kegiatan Coffee Morning yang digelar terdakwa bersama para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Agusman Sinaga juga Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) dipercayakan untuk melobi Yaya Purnama, salah seorang staf di Kemenkeu RI, menyusul diperolehnya informasi bahwa usulan Rp30 miliar pembangunan rumah sakit yang baru, melalui e-budgeting (secara online) ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) belum diakomodir dalam DAK Bidang Kesehatan.


Habibuddin juga mengaku ikut mendampingi terdakwa akrab disapa: H Buyung tersebut ke Jakarta ketika mengikuti acara Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis). Ketika itu, Muhammad Ikhsan, selaku Kabag Umum Setdakab Labura dan Agusman juga ikut menunggu Yaya Purnomo di Restoran Happy Day di Jakarta Pusat, awal tahun 2018 lalu.


"Semula Saya yang disuruh saudara Agusman untuk menanyakan komitmen 'fee' untuk pengurusan DAK tersebut ke Yaya Purnomo, Yang Mulia. Namun karena Saya buru-buru mau ke toilet, ternyata saudara Agusman menanyakannya langsung. Kata Agusman, komitmen 'fee' yang diminta Yaya 7 persen dari nilai DAK nanti disetujui," urainya menjawab pertanyaan hakim ketua Mian Munthe.


Sementara menjawab pertanyaan tim penasihat hukum (PH) terdakwa, saksi mengaku tidak memiliki kapasitas menjawab apakah Yaya Purnomo yang nota bene masih Golongan IV di Kemenkeu RI memiliki kewenangan atau tidak untuk memasukkan usulan terdakwa membangun RSUD Aek Kanopan Rp30 miliar tersebut ke dalam DAK APBN 2018. 


Ditanggung Rekanan


Ketika dicecar tim JPU dimotori Budhi S dari mana sumber dana untuk menutupi komitmen 'fee' 7 persen sebagaimana diminta Yaya Purnomo (telah divonis 6,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta-red), imbuh Habibuddin, sesuai cerita Agusman Sinaga, ditanggung oleh para rekanan yang keluar sebagai pemenang tender pekerjaan di Pemkab Labura.




Terdakwa H Buyung (monitor bawah) mengikuti persidangan secara daring. (MOL/ROBS)


Di antaranya terdapat nama Muliono Sugiharno Liyan alias Ahong dan Anaknya Franky Liwijaya selaku Direktur CV Bintang Sumatera Pratama yang juga mengerjakan proyek pembangunan RSUD Aek Kanopan. Rekanan lainnya, Panusunan Siregar (saksi mengaku lupa angkanya), Aci, Aan Panjaitan, dan Abdi (Rp500 juta).


"Menurut cerita Agusman Sinaga, dia juga (Agusman-red) yang menerima uang dari para rekanan itu. Dari Ahong dan Franky dalam bentuk Dolar Singapura. Tapi jumlahnya Saya nggak tahu. Dia yang sering mampir ke ruangan Saya yang biasa dijadikan ruangan merokok kalau acara Coffee Morning seriap hari Selasa dengan Pak Bupati," timpalnya.


Aliran Dana Suap


Aliran dana untuk memuluskan DAK Bidang Kesehatan agar ditampung pada APBN 2018 juga berdasarkan cerita Agusman Sinaga (berkas penuntutan terpisah), timpal saksi di antaranya kepada anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz (masih berstatus tersangka oleh JPU pada KPK-red) untuk umroh Rp20 juta.


Sedangkan ke Yaya Purnomo secara bertahap ditransfer Agusman Sinaga Rp80 juta. Sedangkan yang Rp400 juta diserahkan di Hotel Emerald Medan. Sebesar Rp100 juta ke mantan Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono (juga masih berstatus tersangka penerima suap oleh JPU pada KPK-red).


Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim ketua Mian Munthe melanjutkan persidangan, Kamis depan (18/2/2021).


Mantan orang nomor satu di Pemkab Labura ini dijerat pidana pertama, pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU U Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP.


Atau kedua, pidana Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Robs)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini