Pelaku Jambret HP Ketangkul Massa, Rekannya Melarikan Diri

Sebarkan:


DELITUA | 
Riduan Ahmad Daud alias Daud (27) warga Jalan Langgar Gang Dame III no 3 Tegal Sari III medan area terpaksa merasakan dinginnya hawa sel tahanan Mapolsek Deli Tua Polrestabes Medan. 

Pasalnya, pelarian Daud saat merampas Handphone milik Bima (43) warga Jalan Karya Selamat no. 27 B Kelurahan Pangkalan Mansyur kecamatan M. Johor kandas dari kejaran warga, dan rekanya R berhasil lolos melarikan diri.

Kejadian itu persisnya di Jalan Karya Selamat Gang Syukur V Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, Kamis 18 Februari 2021 sekira pukul 22.20 wib.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan kalau berawalnya kejadian itu pada hari Kamis tgl 18 Februari 2021 sekira pukul 22.20 wib, dimana saat itu korban sedang berdiri di jalan Karya Selamat Kelurahan Pangkalan Mansyur sambil memegang handphone miliknya.

Kemudian datang pelaku bersama seorang temannya inisial R (masih DPO) dengan mengendarai Sepeda motor merk Honda Revo BK 4825 CM, dimana posisi pelaku dalam dibonceng. 

Melihat posisi korban yang menjadi sasaran, maka R yang merupakan pengemudi Sepeda motor  mendekatkan sepeda motornya ke posisi korban, setelah mendekat, pelaku langsung merampas HP korban, kemudian R tancap gas melarikan diri dengan sepeda motornya.

Sadar Handphone miliknya dirampas, korban pun berteriak rampok hingga teriakan korban mengundang perhatian warga, dan kemudian warga pun melakukan pengejaran terhadap sepeda motor dikemudi R bersama korban.

Dimana pas di persimpangan jalan, sepeda  motor pelaku terjatuh, dan masih berusaha melarikan diri, namun akhirnya pelaku dapat ditangkap dan Handphone milik korban yang dirampas dibuang namun dapat ditemukan warga, sementara satu orang temannya inisial R berhasil melarikan diri.

Setelah korban diamankan oleh warga, kemudian warga pun menghubungi polsek Delitua, selanjutnya team opsnal bersama Panit Opsnal Polsek Delitua mendatangi TKP, dan benar mendapati satu orang pelaku perampasan Handphone berikut Sepeda motor yang digunakan telah diamankan warga. 

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik, SH,MH, membenarkan atas pengamanan tersangka.

"Iya benar, tersangka berikut barang bukti berupa Satu buah Handphone merk Oppo A71, Satu unit Sepeda motor merk Honda Revo warna hitam BK 4826 CM sudah dibawa ke Polsek Delitua untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dan rekan korban berinisial R masih dalam pengejaran petugas," jelas Martua Manik. 

Diterangkan Martua Manik, kalau kerugian korban adalah Satu unit handphone merk Oppo A71 yang diperkirakan senilai Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

"Korban di persangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun," Terang mantan kasat Reskrim Polres Nias ini.(Jassa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini