Manyaru Sebagai Pembeli, Tersangka DA Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu

Sebarkan:


LANGSA
I Menyaru sebagai pembeli Team Opsnal Polsek Langsa berhasil mengamankan tersangka berinisial DA (34) bersama barang bukti satu paket sabu di pinggir jalan Dusun Melati Gampong PB Blang Paseh Kecamatan Langsa Kota, Langsa, Minggu (21/2/2021).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Langsa Kota, AKP Azman, Senin (22/2/2021) membenarkan anggotanya telah mengamankan tersangka DA (34) penduduk Dusun Melati Gampong PB Blang Paseh Kecamatan Langsa Kota, karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menurut Kapolsek Langsa, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di seputaran Gampong PB Blang Paseh Kecamatan Langsa Kota.

Menyikapi informasi tersebut, kemudian Team Opsnal Polsek Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut, lalu anggota Polsek Langsa melakukan pembelian dengan cara menyamar (Undercover Buy), ucap Kapolsek.

Setelah terjadinya kesepakatan, tersangka pergi mengambil sabu yang akan dibeli, selanjutnya ketika tersangka kembali dan pada saat menyerahkan satu paket sabu seberat 0,08 gram langsung di lakukan penangkapan oleh anggota.

Dan saat ini tersangka bersama barang bukti sabu telah diamankan untuk pengusutan lebih lanjut, tutup Kapolsek. (Syaf).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini