Ketua PN Medan Percayakan Hakim 'Wajah Baru' Sidangkan Suap DAK Mantan Anggota DPR Irgan dan Wabendum PPP

Sebarkan:




Humas PN Medam Immanuel Tarigan. (MOL/Ist)


MEDAN | Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno mempercayakan salah seorang hakim 'wajah baru', Sulhanuddin menjadi ketua majelis hakim menangani perkara tindak pidana penerimaan suap dengan kedua terdakwa yakni mantan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono, selaku Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP periode 2016-2019.


Demikian update data dihimpun dari Humas PN Kelas IA Khusus Medan Immanuel Tarigan ketika dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp (WA), Kamis (18/2/2021).

   

"Iya Bang. Pimpinan telah mengunjuk formasi majelis hakim yang nantinya menyidangkan perkara kedua terdakwa itu. Pak Sulhanuddin sebagai hakim ketua didampingi anggota majelis Pak Mian Munthe dan Pak Husni Thamrin," urainya.


Majelis hakim juga sudah menjadwalkan sidang perdana pembacaan materi dakwaan dari tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis mendatang (25/2/2021).


Informasi lainnya dihimpun, Sulhanuddin sebelumnya menjabat Ketua PN Kabanjahe.


Sedangkan Mian Munthe yang menjadi anggota majelis hakim menangani perkara suap oknum politisi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono, juga sebagai hakim ketua dalam perkara terdakwa Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif Kharuddin Syah Sitorus, selaku pemberi suap melalui orang kepercayaannya, Agusman Sinaga (berkas penuntutan terpisah dan masih disidangkan-red). 

 

Dengan demikian, 4 terdakwa terseret pusaran skandal untuk memuluskan pekerjaan pembangunan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labura agar dimasukkan ke Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) TA 2017 dan APBN 2018, disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.


Tugaskan Agusman


Sementara mengutip keterangan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu, Pemkab Labura mengajukan DAK TA 2018 melalui Program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp504.734.540.000.


Orang kepercayaan bupati akrab disapa H Buyung tersebut kemudian menugaskan Agusman Sinaga, juga sebagai Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labura untuk menemui salah seorang pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Yaya Purnomo agar pembangunan RSUD Aek Kanopan bisa ditampung di DAK Bidang Kesehatan APBN-P TA 2017 dan TA 2018.


Singkatnya, Yaya Purnomo (telah divonis 6,5 tahun penjara-red) bersedia membantu namun ada komitmen 'fee' yang harus dipenuhi Pemkab Labura. Pemberian uang suap disebut-sebut dilakukan secara bertahap dari H Buyung melalui Agusman Sinaga kepada Yaya Purnomo, Irgan dan Puji Suhartono. 


2017-2018


Dalam kurun waktu Mei-Agustus 2017, katanya, terjadi pertemuan antara Agusman, Yaya dan Rifa, juga salah seorang staf di Kemenkeu RI di Hotel Aryaduta Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Yaya dan Rifa memberitahukan pagu indikatif DAK Labura sebesar Rp75,2 miliar. KPK menduga ada penyerahan uang sebesar Sin$200 ribu dari Agusman kepada Yaya dan Rifa.


Pada Januari 2018, Rifa menyatakan bahwa anggaran DAK TA 2018 untuk Pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar belum dapat di-input dalam sistem Kemenkeu RI sehingga tidak dapat dicairkan.


Yaya kemudian menghubungi Wabendum PPP Puji Suhartono, yang merupakan rekan kuliahnya di program doktoral Universitas Padjajaran untuk membantu pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk Kabupaten Labura. Puji pun menghubungi koleganya di DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz.


"Sekitar akhir Maret 2018, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang sejumlah Rp80 juta ke rekening milik Irgan. Atas permintaan ini, pada tanggal 2 April 2018, Agusman melalui supirnya yang bernama Suryadi Sihombing melakukan setor tunai uang sejumlah Rp80 juta ke rekening atas nama Irgan.


Pada April 2018 kembali terjadi pertemuan antara Agusman, Yaya dan Rifa. Agusman memberikan uang Sin$90 ribu secara tunai dan mentransfer dana sebesar Rp100 juta ke rekening atas nama Puji Suhartono. Tanggal 9 April 2018, Agusman melakukan setoran tunai uang Rp400 juta ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat untuk kepentingan Yaya.


Selain itu, Agusman juga mentransfer uang Rp100 juta ke rekening Puji sebagai fee yang diberikan terkait dengan DAK Bidang Kesehatan APBN TA 2018 untuk Kabupaten Labura. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini