Kapoldasu yang Baru Irjen Panca Pernah Sekaligus Duduki Dua Jabatan Strategis di KPK

Sebarkan:


JAKARTA
|Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Lisyto Sigit Prabowo merotasi jajarannya lewat ST/318 /11 /KEP.2021 tertanggal 18 Februari 2021.

Dalam TR tersebut disebutkan, Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin Siregar dimutasi menjadi Koorsahli Kapolri.

Masih dalam TR tersebut, Irjen Panca Putra Simanjuntak yang saat ini menjabat Kapolda Sulawesi Utara akan menggantikan posisi Irjen Martuani sebagai Kapolda Sumatera Utara.

Sebelum menjabat Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemudian, Panca ditarik lagi ke Mabes Polri dan di promosikan sebagai Widyaiswara Utama Tingkai I Sespim Lemdiklat Polri.

Penarikan Panca Putra Simanjuntak dari KPK yang saat itu masih berpangkat Brigjen tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1383/V/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dengan atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.

Dengan posisi jabatan tersebut, Panca Putra naik pangkat setingkat yakni bintang dua dipundak atau sebagai Inspektur Jenderal.

Namun, sebelum berkarier di KPK, Panca Putra Simanjuntak merupakan polisi berpangkat Kombes dan sempat menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Bareskrim Polri sejak 3 Februari 2017.

Pada saat ditarik ke KPK, Panca menggantikan posisi Aris Budiman yang saat itu tiba-tiba di tarik ke Korps Bhayangkara.

Panca Putra menjadi Dirdik KPK sejak Kamis 20 September 2018 setelah dilantik oleh Agus Rahardjo, yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPK.

Selain itu, lulusan Akpol 1990 itu pun sempat menggantikan posisi Firli Bahuri yang saat itu merupakan Deputi Penindakan KPK.

Dimana Firli saat itu diduga melakukan pelanggaran etik karena melalukan pertemuan dengan Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).

Lalu, KPK menerima surat dari Polri tertanggal 11 Juni 2019 perihal pengembalian penugasan Firli untuk kebutuhan organisasi Polri dan pembinaan karier serta penugasan baru.

Lantas, agar tidak adanya kekosongan, Panca Putra ditunjuk menjadi Plt Deputi Penindakan. Selama di KPK, Panca juga sempat mengemban dua tugas yaitu, sebagai Direktur Penyidikan KPK dan Plt Deputi Penindakan KPK sejak 19 Juni 2019 hingga April 2020.

Meski mengemban dua tugas, Panca mampu menyelesaikan penanganan kasus-kasus besar di KPK.

Adapun kasus-kasus besar yang dituntaskan Panca selama bertugas di KPK antara lain, 

-Menuntaskan proses penyidikan kasus Tubagus Chaeri Wardana dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

-Menuntaskan penanganan kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia yang menjerat eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.

-Menangkap buron KPK dalam kasus penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakpus Eddy Sundoro yang telah melarikan diri selama 2 tahun lebih.

-Kegiatan OTT KPK tahun 2019 sebanyak 21 kasus serta banyak lagi kasus yang ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Selain itu, Panca dinilai saat itu mampu menstabilkan situasi di lingkup internal KPK dari segala gelombang yang ada. Khususnya terkait pro-kontra pada saat pemilihan pimpinan KPK dan terbitnya Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Selaku Plt Deputi Penindakan sekaligus Direktur Penyidikan KPK, Panca tetap melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku korupsi. Meski saat itu terbitnya UU KPK yang baru menjadi kontroversi. 

Dengan tindakan yang dilakukan Panca itu, KPK tetap eksis dan mematahkan anggapan bahwa UU KPK yang baru akan melumpuhkan KPK.(GNP/Ginda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini