Camat STM Hilir : Masalah Tanah Wakaf Dusun Pamah Sudah 5 Kali Dimediasi

Sebarkan:

DELISERDANG | Camat STM Hilir Hesron T Girsang membantah pernyataan warga Dusun III Pamah Desa Penungkiren terkait penerbitan surat lahan wakaf yang dimohonkan oleh salah satu warga  bermarga Tarigan. 

Dalam pemberitaan media online warga dusun III Pamah Desa Penungkiren menyatakan lahan wakaf tersebut diklaim oleh seorang warga bermarga Tarigan. Menurut warga, orang yang bermarga Tarigan tersebut telah mengajukan permohonan penerbitan surat lahan tersebut ke pihak Kecamatan STM Hilir.

Karena itu ratusan warga Dusun tiga Pamah Semai-mei desa Penungkiren Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang menolak bila mana pemerintah desa maupun kecamatan mengeluarkan surat di atas tanah wakaf umum tersebut.

Camat STM Hilir Hesron T Girsang yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/2/2021) mengatakan, bahwa terkait lahan wakaf itu, pihak Muspika Kecamatan STM Hilir bersama pemerintahan desa Penungkiren telah melakukan koordinasi untuk menyelesaikan masalah antar keluarga Tarigan dan warga masyarakat Pamah. "Sudah lima kali kami membuat pertemuan untuk menyelesaikan masalah itu," ujar Camat.

Lanjutnya, antara keluarga Tarigan yang menguasai tanah dan warga dusun III Pamah sudah ada kesepakatan, dimana keluarga Tarigan mengakui dilahan yang ia kuasai terdapat tanah wakaf, yang telah longsor beberapa waktu lalu. Meski demikian keluarga Tarigan mengaku bersedia memberikan lahannya untuk mengganti lahan wakaf yang telah longsor.

"Keluarga Tarigan, sudah bersedia memberi tempat dimana wakaf itu digantikan," ujar Hesron.

Camat mengaku heran dari mana sumber yang mengatakan bahwa seluruh lahan yang dikuasai keluarga Tarigan merupakan lahan wakaf "yang terjadi di tengah masyarakat bahwa seluruh lahan itu adalah lahan wakaf, ini yang saya heran kerena di beberapa kali pertemuan yang di mediasi Muspika tidak pernah hal ini disampaikan," ujar Camat.

Menurutnya, sangat tidak logika jika pemerintah desa Penungkiren atau pihak Kecamatan mengeluarkan surat jika tapal batasnya saja belum diketahui.

Sesuai jadwal, kata Camat, pada Kamis (18/2/2021) sekira Jam 10.00WIB direncanakan mengadakan pertemuan dengan warga terkait lahan baru wakaf tersebut.

Tapi sebelum pertemuan ini dilaksanakan, beberapa warga Dusun Pamah membuat penyataan di media online bahwa semua lahan itu adalah tanah wakaf dan juga mengancam jika ada warga yang meninggal akan dibawa ke kantor desa atau ke kantor Camat. "Pernyataan warga ini sangat tidak benar, dan mungkin saja sudah ada yang mendalangi, untuk hal ini kami akan cari tahu dulu," ujar Camat.

Kalau warga mengatakan pihak Muspika tidak perduli itu sangat tidak benar, sampai lima kali kami membuat mediasi untuk menyelesaikan malasah ini, kesal Camat Esron Girsang.(Jassa) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini