Terbengkalai, BPK RI Diminta Audit Proyek Jalan Provinsi di Kecamatan STM Hulu

Sebarkan:

Diduga Pengerjaan Proyek Drainase di Tinggal Rekanan

DELI SERDANG
I Rekanan Proyek Peningkatan dan Pelabaran Jalan Provisni Sumut yang berada di Desa Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, beralasan, pekerjaan proyek drainase karena tidak diizinkan pemilik lahan.

Demikian disampaikan, Heri yang mengaku mandor lapangan pihak rekanan, menjawab pertanyaan wartawan terkait terbengkalainya pekerjaan drainase di Desa Tiga Juhar, Jumat (8/1/2020).

"Nggak bg, karena sebelum itu pemilik lahan rumah tidak mengizinkan kalau tanah nya terkena pelebaran, numun waktu sudah di ujung, dua hari sebelum PHO baru di izin kan oleh pemilik, sementara kami masih banyak pekerjaan di ujung yang harus kami selesaikan, trims" jawab Heri membalas konfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsAppnya.

Mirisnya, dengan alasan ini, pihak pemborong meninggalkan pekerjaan dengan mengabaikan keselamatan warga sekitar.

Secara terpisah Ketua LSM  Pakar Kecamatan STM Hulu Mandur Ginting ketika dimintai tanggapanya mengatakan, alasan yang disampaikan pihak rekanan itu sangat tidak masuk akal dan tidak dapat diterima.

Menurutnya, setiap pekerjaan proyek seharusnya sudah bebas dari sengketa lahan, jadi jika ada warga atau pemilik lahan protes terhadap suatu pekerjaan pasti ada sebab "saluran air itu sudah digali, jadi kalau memang tidak diizinkan warga pasti dari awal sudah di protes"kata Mandur.

Mandur minta Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Utara (BPKP) Sumut, segera mengaudit pekerjaan  peningkatan jalan Provisi di Desa Tiga Juhar, yang pengerjaannya dikerjakan amburadul.

Pantauan wartawan ini dilapangan, saluran drainse yang sebelumnya telah digali dengan kedalaman 1 meter, ditinggal oleh pihak rekanan, sehingga menyebabkan tanah terkikis.

Tanah yang terkikis juga mengakibatkan saluran air tersumbat, meski demikian belum ada tanda - tanda perbaikan dari Dinas terkait.(Jassa).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini