Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Warga Karang Gading Diciduk Polisi

Sebarkan:

 



LANGKAT | Mencoba berbisnis barang haram yang menggiurkan keuntungan besar, pria berstatus wiraswasta dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini nginap disel Polsek Secanggang.

Tersangka berinisial MH alias EEN (29) warga dusun V kacangan, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut, adalah benar telah melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu, terang Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang SH Kamis (28/01/2021).

Lebih lanjut dikatakan perwira berpangkat dua balok emas dipundak ini, dia membenarkan penangkapan atas diri tersangka MH alias EEN oleh unit Reskrim Polsek Secanggang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Secanggang Ipda Kaspar Napitupulu SH.

Tersangka ditangkap pada Rabu (27/01/2021) sekira pukul 18.30 wib tepatnya di dusun kota lama II, Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Saat petugas melakukan pengintaian ditempat yang diinformasikan oleh warga sekitar, terlihat tersangka sedang melintas menggunakan sepeda motor merek honda supra x 125 dengan nopol BK 2648 PAQ.

Selanjutnya petugas  anggota unit reskrim melakukan penangkapan dan melakukan pengeledahan badan terhadap tersangka, dan ditemukan di dalam celana dalam (sempak) tersangka satu buah bungkusan plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat 1.19 gram.

Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar milik tersangka, yang dibeli dari seorang pria warga Desa Selotong, Kecamatan Secanggang.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut, namun setelah petugas melakukan penggerebekan rumah pemasok barang haram tersebut, petugas tidak menemukan pria yang dimaksud sebagai pemasok narkotika jenis sabu kepada tersangka.

Tersangka berikut barang bukti narkoba jenis sabu, serta sepeda satu unit motor merk Honda Supra X 125 BK 2648 PAQ, telah diamankan sementara di Polsek Secanggang, terang Iptu Mahruzar Sebayang SH.

Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga S.I.K melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, membenarkan bahwa tersangka berikut seluruh barang bukti telah dilimpah ke Sat Narkoba Polres Langkat.(Lkt-1) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini