Saat Transaksi Sabu, Pasangan Sejoli Ini Ditangkap

Sebarkan:

TAK BERKUTIK: Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan saat menunjukkan barang bukti.

 
MEDAN | Pasangan sejoli berinisial NN (40) warga Jalan Karya Clincing, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, Sumatera Utara dan RS (40) warga Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau tak berkutik saat diringkus Satuan Res Narkoba Polrestabes Medan.

Pada penangkapan yang dipimpin Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring disita barang bukti 750 gram sabu, 1 tas, uang Rp25 juta dan mobil BK 1687 LT warna hitam.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, Rabu (6/1/2021) mengatakan penangkapan kedua tersangka atas informasi masyarakat dan terendus anggotanya.

"Informasi kita telusuri ternyata kedua tersangka berada di Jalan AR Hakim hendak menjual barang bukti pada calon pembeli. Kita lakukan penggeledahan dari mobil tersangka dan ditemukan barang bukti," ujar Kompol Oloan.

Tambah Oloan, dari pengakuan tersangka mereka memperoleh barang bukti dari seorang berinisial P dan B yang saat ini tengah kejar.

"Tersangka ngakunya baru kali ini mengedarkan sabu namun terus didalami kemungkinan lebih dari satu kali," jelasnya didampingi Iptu Irwanta Sembiring.

Kini kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (ka)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini