Polres Tanjungbalai Akan Tetapkan Status Hukum Laporan Wartawan Terhadap Ketua KPU

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Penantian insan pers Kota Tanjungbalai atas laporannya terkait pelarangan meliput berita yang dilakukan staf kantor KPU atas perintah dari Ketua KPU Tanjungbalai Luhut Parlinggoman, dalam waktu dekat akan tetap status hukumnya oleh pihak kepolisian.

"Mengenai laporan bebarapa orang wartawan atas pelarangan meliput berita di Kantor KPU Tanjungbalai beberapa waktu yang lalu,dalam waktu dekat akan kita tetapkan status hukumnya," demikian dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira baru baru ini pada saat konferensi pers hasil pengungkapan kasus selama Tahun 2020 dihalaman Mapolres Tanjungbalai.

Diketahui proses pemeriksaan dan penyelidikan laporan  wartawan terkait pelarangan meliput berita pada saat pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020 di kantor KPU  pada hari Sabtu Tanggal 5 September 2020  yang lalu, sudah hampir berjalan tiga bulan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun awak Media di Mapolres Tanjungbalai pihak pelapor Ridwan wartawan H.Analisa dan 2 orang  saksi pelapor Surya Eka Darma Sinambela wartawan H.Metro dan Yusman wartawan Warta Indonesia sudah dimintai keterangan. Namun pihak terlapor ketua KPU Tanjungbalai apakah sudah dipanggil Polres untuk dimintai keterangan belum diketahui.

Ignatius Siagian wakil ketua PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Kota Tanjungbalai ditempat terpisah Selasa (6-1-2020) ketika diminta tanggapannya mengatakan, kita ucapkan terima kasih atas  ungkapan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha yang mengatakan dalam waktu dekat akan menetapkan status hukum laporan wartawan terhadap ketua KPU Tanjungbalai Luhut Parlinggoman Siahaan.

"Karena sudah berbulan bulan kita menanti,akhirnya laporan kita (insan pers) Tanjungbalai akan ditetapkan Polres status hukumnya. Kita yakin dan percaya,apa yang di ucapkan Kapolres tersebut akan dibuktikannya," ujar I.Siagian.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini