Pembongkar Rumah Diciduk Polisi

Sebarkan:

Tersangka

MEDAN |  Personel unit Reskrim Polsek Medan Barat amankan seorang pria berinisial DS  dari kediamannya di Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.


Pria berusia 30 tahun ini selanjutnya diboyong dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Medan Barat. Sedangkan untuk 3 orang lagi rekan tersangka masih diburon petugas. 

Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi SIK MH mengatakan tersangka DS  ditangkap berdasarkan adanya Laporan Polisi  nomor : LP/358/XII/2020/SPKT/RESTABES MDN/SEK MEDAN BARAT.

Dalam laporan tersebut, korban menjelaskan kalau rumahnya telah dibobol oleh kawanan maling. Yang mengakibatkan 1 unit kamera milik korban hilang dibawa kabur oleh para tersangkanya.

Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Selasa (12/01/2021) petugas pun berhasil mengetahui identitas dan ciri-ciri tersangkanya. 
Lalu, sekira pukul 16.00 WIB, tersangka DS inipun berhasil dibekuk dari kediamannya di Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Saat diinterogasi, tersangka DS inipun mengakui perbuatannya yang telah membongkar rumah milik korban bersama dengan 3 orang rekannya yakni berinisial U, T dan F.

"Ketiga rekan tersangka masih terus dikejar petugas. Untuk tersangka DS kita jerat dengan Pasal 363 KHUPidana," tutup Kapolsek Medan Barat. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini