Pelajar Diperkosa 7 Pria di Deliserdang Hingga Hamil, 5 Pelaku Melarikan Diri

Sebarkan:


DELISERDANG |
Petugas Kepolisian Satreskrim Polresta Deliserdang merilis pengungkapan kasus pemerkosaan seorang pelajar Sekolah Menengah Atas yang diduga dilakukan oleh 7 Orang pria hingga mengakibatkan korban hamil dan putus sekolah.

Dari kasus yang tragis ini, 2 dari 7 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap DH (16 ) warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, sudah ditangkap petugas Kepolisian Satreskrim Polresta Deliserdang dan pelaku lain masih diburu petugas.

Satu dari dua tersangka yang ditangkap, sudah menjalani sidang dan menerima vonis dari majelis hakim, seorang lagi masih diproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang.

Wakapolres Deliserdang AKBP Julianto P Sirait Sik didampingi, Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus Sik,Wakasatreskrim Polresta Deliserdang dan Arist Merdeka Sirait menjelaskan dalam pres rilis yang digelar di Aula Tribrata Polresta Deliserdang, Jumat (22/01/2021).

Pelaku yang sudah divonis adalah R (18), warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Galang, Deliserdang. Yang masih diproses adalah LAM (19), mahasiswa, warga Dusun I, Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Deliserdang.

"Pelaku R ditangkap, pada 13 Agustus 2020 lalu,sedangkan tersangka, LAM dibekuk, Selasa lalu (19/1),keduanya mengakui perbuatan mereka, bersama lima pelaku lain yang masih diburu dan sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.

Kelima DPO  yang saat ini di kejar petugas  yakni M (24), warga Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, YS (21), warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, RR (23), warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, I (24), warga Desa Nogor Rejo, Kecamatan Pagar Merbau dan LAT (22), warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Pagar Merbau. 

Kasus perkosaan terjadi  pada Januari 2020 lalu. pelaku R dan LAM, menjemput korban dari rumah pamannya. Kedua pelaku membonceng korban ke sebuah gubuk di areal perkebunan sawit di Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau dan memaksa korban melayani nafsu pelaku dengan ancaman .Pelaku yang takut merelakan dirinya digerayangi dua pemuda ini ,usai melampiaskan nafsunya pelaku mengantar korban pulang namun meski sudah diperkosa ,korban tak mengadu pada orang tuanya .

Kisah pun berlanjut lagi pada awal Februari 2020, kedua pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya bersama dua pelaku lain areal yang sama, dua pelaku lainnya, yakni M dan YS sudah menunggu dilokasi dan lagi lagi korban tak melaporkan hal ini pada orang tuanya.

Hingga pada  bulan yang sama, pelaku R kembali memperkosa korban dengan mengajak pelaku lain berinisial  RR di gubuk yang sama hingga akhirnya korban hamil dan diketahui oleh orang tuanya.

Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polresta Deliserdang dengan LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020 ,hingga 2 dari 7 pelaku berhasil ditangkap.

Untuk tersangka LAM yang masih dalam proses , Polisi menjerat  tersangka dengan pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 85 ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu presrilis juga dihadiri oleh Ketua Komnas Anak Aris Merdeka Sirait yang meminta Polisi melakukan proses hukum terhadap pelaku pemerkosaan secara beramai ramai terhadap anak ini.

" Ini kejahatan luar biasa yang dilakukan sejumlah pria Dewasa pada anak anak yang masih pelajar hingga hamil ,pelaku harus diberikan sangsi hukuman yang berat setimpal dengan perbuatannya menghancurkan masa depan korban ," pinta Aris. (wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini