Lagi Oknum Polri Terkait Sabu Diadili, 2 Jalani Sidang Perdana 1 Lupa Dibon

Sebarkan:


Dua dari 3 terdakwa oknum anggota Polri (monitor bawah) terkait narkotika Golongan I jenis sabu mengikuti persidangan secara daring. (MOL/Ist)


MEDAN | Lagi-lagi oknum Polri terkait narkotika Golongan I jenis sabu diadili di PN Kelas IA Khusus Medan. Kali ini 3 terdakwa yakni Henryanto Hasiholan Gultom (40), Adi Wijaya dan Hendra Wijaya (masing-masing berkas penuntutan terpisah) menjalani sidang perdana.


"Mohon maaf Yang Mulia. Atas nama terdakwa Hendra Wijaya tadi lupa dibon," kata JPU dari Kejari Belawan William Soaloon ketika majelis hakim diketuai Donna Merry Pasaribu menanyakan keberadaan salah seorang terdakwa yang tidak terlihat di layar monitor daring di ruang Cakra 5 PN Medan.


Ketiga oknum anggota Polri tersebut masing-masing dijerat pidana berlapis, di antaranya percobaan permufakatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0,47 gram.


Yakni dakwaan pertama, pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua, pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika atau ketiga, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.


Curiga


Diuraikan, Senin (24/8/2020) lalu sekira pukul 10.00 WIB di Mako Polres Pelabuhan Belawan Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kelurahan Bagan, Kecamatan Medan Belawan, salah seorang petugas di ruang penjagaan Lamhot Silalahi mencurigai tingkah laku terdakwa Hendra Wijaya bersama Adi Wijaya.


Saksi menemukan barang bukti (BB) berupa 1 plastik klip ukuran sedang yang berisi sabu di tempat pelayanan Sat Lantas. Untuk pemeriksaan awal, saksi  memanggil saksi Rahmad Daniel, merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.


Setelah semua berkumpul, saksi Lamhot Silalahi  dan saksi Rahmad Daniel mengintrogasi mereka untuk menanyakan siapa pemilik sabu yang dikuasai oleh terdakwa Hendra Wijaya. 


Selanjutnya diperoleh keterangan bahwa  sabu tersebut milik kedua terdakwa. Keduanya kemudian dibawa ke  Kantor Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses hukum lebih lanjut.


Menurut pengakuan terdakwa Adi Wijaya, sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Borju (berstatus Daftar Pencarian Orang/DPO-red) di kawasan Titi Baru Bagan Belawan.


Tim Sat Res Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan secara terpisah membekuk terdakwa oknum poloso aktif, Henryanto Hasiholan Gultom.


Usai pembacaan materi dakwaan, hakim ketua Merry Donna Pasaribu melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.


Sabu 3 Oknum Polri


Sementara pantauan Metro OnLine (MOL), tahun 2020 lalu perkara oknum.Polri bernama Andi Adi Putra Perdana alias Bogat juga diadili terkait 1,03 gram sabu dan telah divonis bersalah (untuk dikonsumsi sendiri-red) dengan hukuman 1 tahun penjara.


Terdakwa Andi Arvino (35), oknum anggota petugas dari Polrestabes Medan sebelumnya dituntut agar dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan oleh JPU dari Kejari Medan Rizqi Darmawan melakukan upaya hukum banding.


Pasalnya, majelis hakim diketuai terdakwa Dominggus Silaban memvonis terdakwa pidana (hanya-red) 3 tahun penjara. Terdakwa Andi mendapatkan upah untuk mengambil sabu dari orang lain kemudian diberikan kepada salah seorang penghuni Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.


Perkara dengan motif yang sama awal tahun 2021 ini sedang digelar di PN Medan dengan terdakwa juga anggota Polrestabes Medan (telah dipecat dari kesatuan Polri-red) atas nama Ade Saputra Ginting.


Terdakwa tertangkap tangan sengaja memasukkan bungkusan plastik tembus pandang berisikan sabu seberat 9,42 gram ke nasi bungkus tahanan RTP Polrestabes Medan Boy Zulkarnaen. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini