'Dikorbankan', PH Mohon Hakim Bebaskan 2 Tenaga Farmasi Apotek Istana 1 Medan

Sebarkan:



Etika Surbakti (ujung kanan) selaku pemilik Apotek Istana 1 di Jalan Iskandar Muda Medan serta Darwin Pardede selaku apoteker ketika dimintai keterangannya sebagai saksi. (MOL/ROBERTS)


MEDAN Maswan Tambak selaku penasihat hukum (PH) kedua terdakwa tenaga kefarmasian pada Apotek Istana 1 di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan memohon agar majelis hakim nantinya memvonis bebas kedua kliennya.


Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kata Maswan dalam nota pembelaannya, Rabu (6/1/2021) di Cakra 2 PN Medan, JPU dari Kejari Medan Vernando tidak mampu membuktikan unsur pidana Pasal 360 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Yakni tindak pidana turut serta karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan luka berat.


Fakta persidangan, orang/karyawan yang memberikan obat atas resep dokter tersebut bukanlah kedua terdakwa, Okta Rina Sari (20) dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (21), melainkan karyawan yang lain. 


Sebab pada saat pembelian obat tanggal 13 Desember 2018 lalu terdakwa Okta Rina Sari belum bekerja di Apotik Istana 1. 


Kedua terdakwa diduga kuat 'dikorbankan'. Sebab merekalah yang memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK).


Fakta mencengangkan lainnya terungkap di persidangan, karyawan lain yang tidak memiliki STRTTK juga bisa melayani pembelian obat, termasuk melayani resep dokter tanggal 13 Desember 2018 lalu.


"Tiada Hukuman Tanpa Kesalahan atau Geen Straf Zonder Schuld. Untuk itu kami selaku PH memohon agar Yang Mulia majelis hakim (diketuai Syafril Batubara, red) nantinya memvonis bebas kedua terdakwa," pungkas Maswan Tambak.


Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, JPU Vernando menuntut kedua terdakwa agar pidana masing-masing 2 tahun penjara.


Dalam dakwaan, kedua terdakwa dijerat pidana Pasal 360 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 360 ayat (2) KUHPidana. Namun dalam petitum tuntutan, pidana Pasal 360 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Tanggung Jawab


Sementara di persidangan lalu, anggota majelis hakim Sri Wahyuni Batubara sempat menanyakan tanggung jawab Etika Surbakti selaku pemilik Apotek Istana 1 serta Darwin Pardede (71) selaku apoteker dalam perkara aquo yang menyebabkan korban hingga kini hanya bisa terbaring di tempat tidur.


"Alasan kemanusiaan, apa nggak ada lagi tenaga apoteker yang patut dikerjakan di apotek Bapak? Coba saksi (apoteker Darwin Pardede,red) berjalan ke mari (meja majelis hakim, red)," cecar Sri Wahyuni Batubara menyentil pemilik apotek. Beberapa saat Etika Surbakti pun tampak terdiam.


Dalam resep dokter tertulis METHYL PREDNISOLON. Sementara obat yang dikasih adalah AMARYL M2.


"Kami juga tahu SOP-nya Pak. Zaman sudah canggih. Kalau asisten apoteker tidak bisa membaca resep kan bisa (resepnya, red) difotokan lewat hand phone atau video call ke saudara," cecar Sri Wahyuni menimpali jawaban apoteker Darwin Pardede. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini