3 Hari Setelah Mencuri Kotak Amal Vihara, Warga Seibilah Diciduk Polisi

Sebarkan:


LANGKAT |
Merasa keberatan dan dirugikan, Tan Aheng (57) jalan Seibilah gang sayur Kelurahan Seibilah timur, Kecamatan Seilepan, Kabupaten Langkat, Sumut adukan pencuri kotak amal Vihara Kong hok tong, kepolsek Pangkalan Brandan.

Adapun bukti laporan tersebut, LP/13/I/2021/SU/LKT/ SEK-BRANDAN Tgl 23 Januari 2021, dengan kerugian sebesar 20 juta rupiah, demikian dikatakan Tan Aheng (korban).

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP PS Simbolon SH, Minggu (24/01/2021) membenarkan peristiwa pencurian dan pembongkaran kotak amal milik Vihara Kong hok tong pada Kamis 21 Januari 2021 lalu sekira pukul 13.30 wib.

Adapun tersangka yang diduga pelaku tindak pidana pencurian yakni, M.Rapidin (29) warga jalan pasar pipa lingkungan VI, Kelurahan Seibilah, Kecamatan Seilepan, Kabupaten Langkat.

Lebih lanjut dikatakan AKP PS Simbolon, ada Kamis 21 Januari 2021, sekira Pukul 11.30 Wib, di Vihara Kong Hok Tong Jalan Seibilah Kelurahan Seibilah timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.

Ketika Pelapor hendak membersihkan Vihara, pelapor  melihat kotak amal milik Vihara yg terbuat dari besi sudah dalam keadaan terbuka dan kunci gembok kotak amal tersebut sudah berada di bawah.

Selanjutnya pelapor langsung memberitahukan kepada ketua pengurus Vihara yakni Akun,  kemudian melihat isi dalam kotak amal Vihara tsb sudah hilang, sehingga Vihara mengalami kerugian sebesar 20 juta rupiah.

Selanjutnya petugas opsnal Polsek Brandan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Branda Iptu Dedi YP Ginting SH melakukan penangkapan terhadap M.Rapidin (tersangka) pada Minggu (24/01/2021) sekira pukul 00.10 wib.

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa hasil dari kejahatan tersangka berupa, 1 (satu) buah kotak amal milik Vihara yang terbuat dari besi warna merah.

Kemudian 1 (Satu) Buah Dompet Warna Hitam, 3 (Tiga) lembar uang kertas 100 ribu rupiah, dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan 50 ribu rupiah.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum selanjutnya, terang AKP PS Simbolon SH.(Lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini