Tekab Satreskrim Polres Tanjung Balai Amankan Pelaku Pencurian

Sebarkan:


TANJUNG BALAI | Satu dari dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan TEKAB (tim keamanan bandit) Satreskrim Polres Tanjungbalai. Tersangka yang berinisial Dedek Ajuan alias Dedek,25,warga Jalan Anggrek Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP / 332 / XII / 2020 / SU / RES T.BALAI tanggal 28 Desember 2020 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Atas nama pelapor Sulaiman Akbar Marpaung,53,warga Jalan Jendral Sudirman Gang Sederhana Link.III Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.


"Tersangka berhasil kami amankan saat berada di Pasar Kawat Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai pada hari Senin 28-12-2020 sekitar pukul 23.00 wib saat berada di Pasar Kawat Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai."Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri saat dikonfirmasi Selasa (29-12-2020) diruang kerjanya.


Dikatakannya,pelaku berhasil diamankan bersama  barang bukti satu unit Handphone merk Real Me warna biru.Setelah dilakukan interogasi petugas terhadap pelaku,dia mengatakan bahwa saat  melakukan aksi pencurian tidak hanya sendiri,tetapi bersama dengan seorang temannya yang berinisial JK (masih dalam penyelidikan). 


"Sementara barang barang bukti lainnya milik dari korban pelapor berada dalam penguasaan JK.Selanjutnya pelaku diamankan dan di bawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam,"pungkas Rapi.


Diketahui tersangka melakukan aksi pencuriannya pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 23.00 wib. Saat itu pelapor lagi mengecas satu unit Handphone merk Real Me warna biru di ruangan tamu rumahnya yang beralamat di Jln.Jend.Sudirman Gang Sederhana Link.III Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.


Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekira pukul 02.00 wib, pelapor terbangun dari tidur dan melihat dilantai ada bekas jejak kaki dan jendela ruangan tamu sudah terbuka serta pintu depan sudah terbuka dan melihat Handphone merk Real Me warna biru yang sedang di casnya sudah tidak berada ditempat.


Selain itu juga dompet berisikan uang sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) serta 2 (dua) buah tabung gas 3 kg sudah hilang.Akibat kejadian tsb pelapor mengalami kerugian Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tsb ke Polres Tanjung Balai. (Surya/ Hendra).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini