Poldasu dan Kejatisu Diminta Usut Mafia Tanah di Emplasemen Kualanamu

Sebarkan:

Belasan ruko dibangun di lahan eks HGU PTPN II

DELISERDANG |
Penangkapan terhadap empat orang diduga mafia tanah eks HGU PTPN II di Desa Tumpatan Nibung dan Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Deliserdang oleh Poldasu dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mendapat apresiasi positif dari masyarakat. 

Masyarakat yang awalnya sempat pesimis menilai penegakan hukum atas kasus penyerobotan lahan negara oleh sekelompok orang kini mulai menumbuhkan kepercayaan warga.

Masyarakat sangat mendukung kinerja aparat penegak hukum memberantas para mafia tanah yang memanfaatkan tanah negara untuk memperkaya diri, terlebih lagi membawa-bawa nama sejumlah pejabat yang diduga membekingi para mafia tanah dilahan Exs HGU PTPN II.

Masyarakat berharap pengusutan kasus mafia tanah lahan HGU PTPN II di Desa Emplasemen Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang juga secepatnya diusut oleh Poldasu dan Kejatisu dengan menangkap para pelaku yang terlibat di dalamnya. 

Hal ini disebutkan oleh Sopian Tobing SH, pegiat Anti Korupsi Sumatera Utara, Jumat (18/12/2020). Dia mengungkapkan, dengan penangkapan tersangka kasus mafia tanah HGU PTPN II yang dijadikan Sport Center itu tentunya sangat diapresiasi masyarakat. Karena sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak lahan HGU PTPN II ini dikuasai oleh oknum tertentu dan sudah banyak yang kaya mendadak dari lahan negara tersebut.

"Padadal seluruh kepala desa di Deliserdang itu sudah ada surat edaran dari Bupati Deliserdang semasa almarhum Amri Tambunan yang melarang para kepala desa atau camat menerbitkan SKT di lahan HGU PTPN II yang ada di wilayahnya. Tapi masih ada juga oknum kepala desa yang diam-diam melakukan hal ini dan jual beli terhadap lahan negara itu terus berlangsung," ketusnya.

Tobing mencontohkan seperti Lahan HGU PTPN II di Desa Emplasemen Kualanamu Kecamatan Beringin, Deliserdang yang kini sudah berulang kali diekspose media massa. Lahan yang diserobot oleh oknum oknum tertentu itu adalah tanah negara. Bahkan kini sudah dibangun tembok tembok dan ruko. "Ini terang-terangan menyerobot lahan negara. Coba diusut dan ditangkap para pelakunya," pinta Tobing.

Terpisah, terkait belasan ruko tak memiliki IMB di Desa Emplasemen Kualanamu, Camat Beringin Wahyu Miyana mengatakan, pihak Kecamatan Beringin tidak pernah memberikan rekomendasi untuk pengurusan IMB pada belasan ruko di Desa Emplasemen Kualanamu. "Itu di lahan PTPN II tak berani kita kasi rekom. sudah beberapa kali dilakukan rapat dengar pendapat dengan komisi tiga DPRD Deliserdang," ucapnya.

Sebelumnya pada rapat dengar pendapat (RDP) komisi tiga DPRD Deliserdang yang diikuti oleh pihak PTPN II, Camat Beringin, Satpol PP Deliserdang,BPN Deliserdang, Dispenda dan pemilik bangunan ruko di atas lahan milik negara itu menyimpulkan kalau bangunan belum memiliki SHM yang menjadi syarat pengurusan IMB.

Pihak BPN Deliserdang yang hadir di RDP juga menyebutkan bahwa lahan yang dibangun Ruko dan tembok masih berada di arsir kuning peta HGU PTPN II. Sementara kalau diarsir merah itu sudah eks HGU PTPN II.

Sekedar informasi, bahwa beberapa kelompok tani yang ada di Desa Emplasemen Kualanamu Kecamatan Beringin saling klaim memiliki hak atas lahan eks HGU PTPN II seluas 18 hektar yang dilepaskan oleh PTPN II atas dasar permohonan mantan karyawan PTPN II untuk tempat tinggal mereka. Namun kenyataannya di lapangan, lahan yang digarap sudah di luar dari Eks HGU PTPN II yang dilepaskan.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini