Pemilik 30 Kg Sabu Tewas Ditembak Polrestabes Medan

Sebarkan:
TEMBAK: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin  didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr.  Dadang Hartanto, S.H,S.I.K,M.Si, PJU polda Sumut, Kombes Pol Riko Sunarko dan Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nelson Nainggolan saat memaparkan pengungkapan 30 Kg sabu. 

MEDAN | Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin,M.Si pimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 30 kg oleh Polrestabes Medan  di depan kamar jenazah RS bhayangkara TK II Medan, Sumatera Utara pada Rabu (02/12/2020).

Kapolda Sumut didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr.  Dadang Hartanto,S.H,S.I.K,M.Si, PJU polda Sumut, Kombes Pol Riko Sunarko, Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nelson Nainggolan dan Kanit Idik/III, Iptu Irwanta Sembiring. 

Kapolda Sumut menjelaskan pengungkapan kasus berawal pada  Selasa 01 Desember 2020 sekira pukul 20.00 wib di lobby Hotel Inna Darma Deli Jl. Balai Kota, Kelurahan  Kesawan, Kecamatan Medan Barat, petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan meringkus satu tersangka AR (25) warga Jalan Banten, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Sumatera Selatan. 

Petugas lalu menggeledah tersangka dan menemukan barang bukti berupa 30 bungkus besar Narkotika jenis sabu seberat 30 kg. 
Dari hasil keterangan tersangka AR, barang bukti tersebut diperoleh dari laki-laki yang mengaku bernama Black (DPO) yang merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan. 

Selanjutnya petugas melakukan pengejaran ke Jalan Medan-Binjai seputaran Sei Semayam. Namun, di perjalanan tersangka AR melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah dada tersangka AR. 

Tersangka AR lalu dibawa ke RS Bhayangkara  untuk mendapat pertolongan pertama, namun di dalam perjalanan menuju ke rumah sakit, tersangka AR  meninggal dunia

Juga turut diamankan  barang bukti yang disita petugas dari tersangka berupa dua koper masing-masing warna hitam dan coklat yang berisi bungkus plastik teh China berisi Narkotika jenis sabu seberat 30 kg, tujuh buah identitas KTP palsu, dua handphone merk Apple type 11 promax dan android merk Realme, serta uang tunai Rp 10,5 juta. 

"Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika ini, kita berhasil menyelamatkan 300.000 orang termasuk remaja penerus generasi bangsa", terang Kapolda Sumut. 

Kapolda Sumut menjelaskan bahwa Polda Sumut berkomitmen akan memberantas segala tindak pidana penyalahgunaan Narkotika secara tegas, tepat dan terukur. 

"Saya juga meminta rekan-rekan media berperan aktif membantu kami untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika dan menyampaikan informasi sekecil apapun jika  mengetahui ada peredaran Narkotika ditempat tinggal masing-masing", ucap Jenderal bintang dua tersebut. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini