Pembebasan Jalan Warga Pante Rambong di Fasilitasi Haji Sulaiman

Sebarkan:

Proses Pembayaran Ganti Rugi Tanah di Kantor Camat Pante Bidari

Aceh Timur
I Haji Sulaiman atasi polemik molornya Pemkab Aceh Timur terhadap pembayaran ganti rugi pembebasan tanah jalan, yang membuat 14 warga pemilik tanah memblokir akses jalan lintas utama Gampong Pante Rambong, Lhok Nibong, Aceh Timur, Sabtu (19/12/2020).

Molornya pembayaran ganti rugi tanah untuk akses jalan terhadap 14 orang pemilik yang sebelumnya dijanjikan akan dibayar Pemerintah Daerah pada Oktober 2020, karena mengingat Anggaran Perubahan ABPK Aceh Timur terkendala dampak recofusing anggaran Covid-19, maka Pemkab Aceh Timur mengusulkan pembayaran tanah tersebut pada tahun 2021.

Sementara 14 orang pemilik tanah menilai Pemerintah Aceh Timur tidak menepati janjinya,  kemudian mereka memblokir akses jalan penghubung Kemukiman Blang Seunong ke Lhok Nibong.

Ekses dari pemblokiran jalan lintas tersebut, mengakibatkan ribuan masyarakat Kemukiman Blang Seunong tidak bisa melintasi jalan, sementara jalan tersebut merupakan akses satu-satunya jalan penghubung pusat pasar Lhok Nibong dan Kecamatan.

Kemudian beberapa tokoh masyarakat  dan perangkat Desa Pante Rambong telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi kepada Pemerintah. Namun hal tersebut mengalami jalan buntu, Pemerintah tidak bisa membayar tahun 2020 karena tidak mempunyai anggaran.

Hampir dua bulan jalan utama di desa Pante Rambong terblokir dan upaya mencari solusi mengalami jalan buntu, akhirnya H.Sulaiman alias Tole atas inisiatifnya mencoba memfasilitasi untuk mencari jalan keluar terhadap persoalan pemblokiran jalan di Desa Pante Rambong.

Atas upaya yang di lakukan oleh seorang pengusaha sukses asal Idi Rayeek H. Sulaiman sapaan akrab H. Tole kini Sejumlah pemilik tanah di Dusun Alue Rincong Desa Pante Rambong Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur  menerima pembayaran tanah yang terkena pembebasan lahan pengadaan Jalan seluas 6,960 meter untuk  pembangunan jalan alternatif, karena jalan lama telah putus akibat abrasi sungai beberapa waktu yang lalu. 

Selanjutnya H. Tole menggandeng seorang pengusaha untuk membeli tanah warga, dan sudah dibayarkan kepada 12 pemilik berdasarkan Akta jual beli, Jumat (18/12/2020) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut H. Sulaiman alias H.Tole mengatakan, "teruslah berbuat baik tampa mengharapkan imbalan dan pujian, contoh teladan rasul kita Nabi Muhammad SAW harus kita ikuti, jangan semata mata berbuat baik karena mengharap pujian dan keuntungan, tapi berbuatlah segala sesuatu itu karena mengharap Rizha Allah", Ujar H.Tole

Sedang proses pembayaran dilakukan di aula Kantor Camat Pante Bidari secara tunai oleh Pengusaha H. Edi Saputra yang didampingi H. Tole, serta disaksikan oleh Keuchik Gampong Pantee Rambong Ramuli Yasin, Tuha Peut Gampong  Pante Rambong Tgk Rusli, kadus Alue Rincong Hermanto dan Imum Mukim Blang Seunong Muslim. (alman).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini