Modus Taksi Online, Larikan Mobil Tetangga Wendy Dihukum 3 Tahun

Sebarkan:



Terbukti bersalah, Wendy Syahputra Salamony dalam persidangan secara online dihukum 3 tahun penara. (MOL/IST)


MEDAN | Wendy Syahputra Salamony, warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kamis (3/12/2020) di Cakra 8 PN Medan dihukum selama 3 tahun penjara.


Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggelapkan 1 unit mobil nopol BK 1502 ZX milik tetangganya, Samsuhar yang mengakibatkan kerugian Rp40.500.000.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim   diketuai Eliwarti berkeyakinan unsur pidana  Pasal 372 KUHPidana, telah terbukti.


Vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU dari Kejari Medan. Sebab Novalita sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 3,5 tahun penjara.


Menjawab pertanyaan hakim ketua, JPU menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan.


Bermula pada 21 Februari 2020 lalu, terdakwa Wendy mendatangi rumah Samsuhar menanyakan mobil menganggur alias jarang dipakai oleh pemiliknya.


Dia menawarkan agar menggunakan mobil tersebut menjadi taksi online dan akan memberikan semacam setoran kepada korban.


Samsuhar semula memang masih ragu karena terdakwa belum memiliki aplikasi taksi online.


Terdakwa berusaha menyakinkan korban dengan dalih akan meminjam aplikasi taksi online punya kawannya hingga akhirnya disepakati mobil tersebut berangkat pagi dan pulang malam.


Di hari pertama tepatnya pada 22 Februari 2020 terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp100 ribu, kemudian pada hari kedua juga dengan setoran yang sama.


Namun pada hari ketiga terdakwa tidak datang lagi dan bahkan menghilang.


Sadarnya telah terpedaya dengan kelicikan terdakwa, korbannya melaporkan terdakwa kepada kepolisian. (™-ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini