Kapolrestabes Medan Tegaskan Pesta Kembang Api Dilarang

Sebarkan:

 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. 

MEDAN |  Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menegaskan konvoi, pesta kembang api maupun kegiatan yang mengundang keramaian pada malam pergantian tahun baru dilarang di Medan.

"Ada maklumat Kapolri ini terkait tahun baru dilarang melakukan konvoi arak-arakan, atau karnaval, dilarang melakukan perayaan malam tahun baru dengan mengundang masyarakat atau terjadinya kerumunan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Ia mengatakan pelarangan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, oleh sebab itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan penindakan bila ditemukan adanya pelanggaran.

"Kemudian kita koordinasi dan kerjasama dengan Satgas Covid-19 baik itu Kota Medan maupun provinsi untuk memantau mengingatkan serta menindak kalau memang kita temukan adanya pelanggaran-pelanggaran," ungkap Riko.

Lebih lanjut Kapolrestabes Medan mengatakan mengenai pembatasan ruas jalan saat malam tahun baru, Kamis (31/12/2020) nanti, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait.

"Sementara sedang kita rapatkan dengan stakeholder terkait khususnya tentang rekayasa lalu lintas atau kerumunan-kerumunan masyarakat," imbuhnya.

Secara umum, Kombes Riko menyampaikan untuk pengamanan Tahun Baru pihaknya menempatkan ada 11 Pos Pengamanan (Pospam).

"Kita kerjasama dengan pihak terkait itu masing-masing pos nanti diisi baik dari TNI-Polri Pemda maupun partisipasi masyarakat ada 49 personel," katanya. 

Kemudian cara bertindak, masih Riko menjelaskan mengedepankan edukasi ke masyarakat atau preemtif dan preventif untuk mencegah terjadinya gangguan gangguan Kamtibmas.

"Kemudian di dalam operasi ini kita ada 5 Satgas, Satgas Preemtif Satgas Preventif, Satgas Kamseltibcar, Satgas Gakkum dan Satgas Ban Ops," tukasnya. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini