Juru Parkir Tersangka Nyambi Edar Sabu

Sebarkan:
Juru Parkir 

LANGSA
I Juru Parkir paruh baya berinisial SF (40) nyambi jual sabu digelandang Unit Opsnal Sat Resnarkoba ke Mapolres Langsa beserta barang bukti sabu diamankan dipinggir jalan Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota, Selasa (15/12/2020).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Res Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman, msngatakan Rabu (16/12/2020), saat itu ketika anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa sedang melaksanakan patroli melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di pinggir jalan. 

Waktu didekati, lelaki paruh baya yang diketahui berinisial SF (40) Juru Parkir penduduk BTN Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota, merasa ketakutan.

Atas kecurigaan anggota, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan ditemukan barang-bukti berupa 1 paket sabu di dalam saku pakaian yang di akui adalah miliknya.

Selanjutnya dari pengakuan tersangka bahwa paket sabu tersebut didapatnya dengan membeli melalui temannya yang berinisial *M (DPO)* seharga Rp.70.000.

Selanjutnya tersangka SF bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Langsa, sementara M (DPO) masih dalam penyelidikan. (syaf).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini