Inspektorat Tapsel Terima 55 Laporan dan Pengaduan Masyarakat

Sebarkan:


TAPANULI SELATAN |
Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan menerima sebanyak 55 laporan dan pengaduan dari masyarakat. hal ini disampaikan sekretaris inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan Ahmad Fikri Siregar kepada metro-online.co diruang kerjanya, Kamis, (17/12/2020).

Pengaduan masyarakat adalah laporan dari masyarakat mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Fikri menjelaskan jumlah 55 laporan tersebut terhitung masih tahun 2019, sementara jumlah laporan dan pengaduan dari masyarakat untuk tahun 2020 pihaknya masih melakukan pengumpulan data untuk melengkapi berkas.

"Untuk tahun 2020 ini kita belum bisa sebutkan jumlah laporan yang kita terima, karena kita masih melalukan pengumpulan data dan melengkapi berkas. Kemudian nanti semua hasil dari laporan yang kita kumpulkan itu akan  disampaikan kepada bupati awal tahun 2021," jelasnya.

Selain itu, dikatakan Fikri dari 55 laporan dan pengaduan masyarakat tersebut baru 13 pengaduan yang ditindaklanjuti inspektorat Tapanuli Selatan. Kemudian Ia menyebutkan dari jumlah laporan yang diterima tersebut kebanyakan laporan dari masyarakat itu terkait adanya permasalahan di tingkat pemerintahan desa, baik itu masalah dana desa dan juga masalah kinerja.

Terus bagaimana dengan sejumlah laporan yang belum ditindaklanjuti, apakah laporan tersebut akan berhenti ?. "Perlu juga saya jelaskan disini laporan masyarakat yang sudah kita terima itu akan tindaklanjuti kembali, contohnya apabila tahun ini laporan masyarakat ada yang belum diproses maka tahun depannya akan kita tindaklanjuti kembali dan dari banyaknya laporan masyarakat yang masuk tidak bisa semuanya dapat diproses, karena dalam hal ini tentunya kita juga masih terkendala di anggaran dan SDM" terang Fikri.

Sementara untuk setiap melakukan pemeriksaan satu laporan inspektorat Tapanuli Selatan mengeluarkan biaya Rp.10 juta, ungkap Fikri.

"Sesuai dengan tugas inspektorat yaitu membantu bupati dalam melakukn pengawasan dan pembinaan, Alhamdulillah selama ini kita lakukan pemeriksaan terhadap OPD dan instansi pemerintahan lainnya masih koperatif ketika ada temuan," ucapnya.

Kemudian selanjutnya Ia juga mengatakan, jika dalam pengawasan dan pemeriksaan terdapat temuan, contohnya seperti bangunan yang kekurangan volume atau penyalahgunan anggaran maka akan diberikan waktu selama 60  hari itu harus ditindaklanjuti,  jadi selama ini ada yang kita temukan belum sampe 60 hari temuan tersebut sudah dikembalikan.

Jika temuan itu memakai APBN akan dikembalikan ke-negara dan apabila itu memakai APBD maka akan dikembalikan ke-khas daerah, sebut Fikri.

Tidak itu saja dikatakan fikri apabila ada bangunanan yang dananya berasal dari APBN atau APBD tidak memiliki papan informasi, maka hal tersebut juga bisa menjadi temuan. "Perlu juga kita sampaikan disini bahwa dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan inspektorat Provinsi  Sumatera Utara tahun 2020 inspektorat kabupaten Tapanuli Selatan telah mendapatkan penghargaan peringgkat pertama," tambahnya.

Terkait hal ini Fikri mengatakan sebagai badan atau lembaga pengawasan dan pembinaan daerah, Ia mengingatkan kepada setiap OPD maupun instansi pemerintahan lainnya agar  memberikan keterbukaan informasi publik supaya tidak terjadi temuan atau tidak terjerat hukum.(Syahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini