Dua Pria Gagal Transaksi dan Pesta Sabu

Sebarkan:

SERDANGBEDAGAI | Digrebek Tim Bengkik personel Polsek Firdaus, dua pria  gagal transaksi dan pesta sabu, Rabu (16/12/2020) sekira Pukul 00.15 WIB, di Dusun III, Desa Sei Mulyo, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai. 

Kedua tersangka yang digrebek, M. Rizal alias Rizal (24) dan Surya Darma alias Surya (22) keduanya menetap di Dusun III, Desa Sei Mulyo, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. 

Selain itu ditemukan barang bukti, 1 helai plastik transparan ukuran kecil berisikan kristal putih di duga sabu,1 helai plastik ukuran kecil transparan kosong, 2 kaca pirex, 1 Mancis warna kuning tanpa kepala tertancap jarum, dan 1 botol minuman yang telah dirakit menjadi Bong. 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Resnarkoba AKP H Manullang kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020) mengatakan kronologis penangkapan tersebut.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di TKP, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA M. Sihombing melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Firdaus AKP Budiadin, SH. 

Selanjutnya Kanit dan Team Bengkik Polsek Firdaus menindaklanjuti laporan dari masyarakat setempat. 

Setelah tiba di TKP, Kanit Reskrim IPDA M. Sihombing bersama tim Bengkik langsung melakukan penggerebekan di Dusun III Desa Sei Mulyo Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai yang dicurigai sebagai tempat transanksi narkoba sesuai informasi dari masyarakat. 

Dari TKP tersebut  di amankan 2 orang pria yang bernama M.Rizal aliad Rizal dan Surya Darma aliae Surya bersama barang bukti. 

Setelah dilakukan interogasi cepat kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari warga Desa Sei Mulyo Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai yang Bernama Ebit. 

Kemudian, Team Bengkik melakukan pengejaran ke  Desa Sei Mulyo Kecamatan Sei Bamban namun tidak ditemukan orang yang dimaksud. 

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti tersebut diatas diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Firdaus untuk proses selanjutnya. 

" Kedua tersangka dijerat Pasal 114  Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman masimal 20 tahun penjara" pungkas kapolres.( HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini