Disangka Maling Keroyok Anggota Polisi, Ali Dituntut 1 Tahun Penjara

Sebarkan:



JPU Asni  Zahara Hasibuan (kiri) ketika membacakan materi tuntutan di ruang Cakra 8 PN Medan. (MOL/IST)


MEDAN | Muhammad Ramli Tanjung alias Ali (38), warga Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang dalam persidangan virtual, Jumat (18/12/2020) di Cakra 8 PN Medan dituntut pidana 1 tahun penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU  Asni  Zahara Hasibuan berkeyakinan pidana Pasal 212 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah memenuhi unsur.


Yakni melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seseorang pejabat sedang melaksanakan tugas yang sah.


Usai mendengar tuntutan, terdakwa Ali langsung memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan.


"Mohon diringankan hukuman, saya menyesal pak hakim," katanya.


Namun JPU tetap pada tuntutan. Hakim ketua Immanuel Tarigan kemudian melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda putusan. 


'Naas'


Sementara mengutip dakwaan, saksi korban Joshua Tenggo Laksono selaku petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut bersama rekannya Muhammad Fikri Ikhsan, Rabu (29/7/2020) sedang melakukan penyamaran guna membekuk salah seorang pelaku penyalahgunaan narkotika.


Keduanya memang sempat membekuk pelaku di Jalan Aman Kampung Sombong, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di depan kuburan muslim.


Namun 'naas', si pelaku berulang kali berteriak maling. Spontan warga setempat berhamburan ke sumber suara teriakan. Tanpa pikir panjang, terdakwa dan sejumlah warga langsung melakukan penganiayaan terhadap aparat kepolisian tersebut.


Meskipun Joshua telah mengatakan dirinya anggota kepolisian yang sedang melaksanakan tugas untuk menangkap bandar narkoba, namun terdakwa Ali tetap melakukan pemukulan di bagian punggung sebelah kiri Joshua  dan menarik kerah baju korban, lalu menghempaskan nya ke tanah sehingga terjatuh.


Warga lainnya yaitu Awal, Ijal Bacok dan Saring Alias Keling (DPO) datang menghampiri Joshua dan Muhammad Fiqri  lalu berulang kali melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Fiqri. Korban pun sebisanya menangkisnya.


Namun lebih 'naas' lagi terdakwa Ali. Dia harus mendekam di balik jeruji besi. Menanti proses persidangan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini