Digadang-gadang Kasus Mafia Tanah, yang Diproses Mantan Kades dan Ketua Kelompok Penggarap

Sebarkan:



Konferensi pers penyerahan para tersangka membuat surat palsu lahan eks PTPN 2 dan barang bukti. (MOL/PNKM KJTSU)


MEDAN | Penyidik Polda Sumut, Kamis (16/12/2020) dilaporkan telah menyerahkan 4 tersangka dan barang bukti (bb) terkait dugaan secara bersama-sama membuat surat palsu atau memalsukan 95 Surat Keterangan Tanah Garapan kepada tim penuntut pada Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut.


Mengutip relis Kejati Sumut, kasus tersebut digadang-gadang bernuansa mafia tanah.  Namun yang dijadikan tersangka alias diproses masih sebatas 2 mantan kepala desa dan 2 ketua kelompok penggarap.


Penyerahan berkas dan keempat tersangka juga digelar konferensi pers di Aula Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan dipimpin langsung Kajati Sumut IBN Wiswantanu didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin disaksikan Gubsu Edy Rahmayadi, Kakanwil Badan Pertanahan (BPN) Sumut dan diikuti secara virtual oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.


Menurut Kajati, para tersangka berikut berkas yang diserahkan penyidik terdiri dari 2 kasus dengan 4 orang tersangka yang displit (4 berkas tersangka).


Kedua tersangka mantan kades yakni Maradoli Dalimunthe (61) pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mantan Kades Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.


Tersangka H Edy Zakwan (55), juga PNS dan mantan Kades Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang. Tersangka Nuriani (58), selaku Ketua Kelompok Masyarakat Penggarap Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang


Tersangka Nanang Kusnaedi (44), selaku Ketua Kelompok Penggarap/masyarakat penggarap di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.


Kajati Sumut IBN Wiswantanu (MOL/PNKM KJTSU)


"Kronologis perkaranya, bahwa sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini para tersangka bersama 95 orang masyarakat telah menguasai dan menggarap tanah HGU milik PTPN 2 Tanjung Morawa yang berada di Jalan Arteri, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang seluas 87,72 hektar," kata Kajati.


Di Dusun III Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang seluas 41,7112 hektar. Dengan demikian total lahan digarap 129,4312 hektar.


Untuk dapat menguasai dan memiliki tanah tersebut, lanjutnya, pada tahun 2015 para tersangka secara bersama-sama membuat surat palsu atau memalsukan Surat Keterangan Tanah Garapan sebanyak 95 berkas. 


Surat tersebut kemudian mereka gunakan sebagai alat bukti mengajukan gugatan perdata/kepemilikan atas lahan HGU milik PTPN 2 yang mereka garap tersebut.


Pasal yang disangkakan kepada keempat tersangka yakni pidana Pasal 263 ayat (1) atau (2) KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.


Barang bukti yang diserahkan adalah 95 bundel surat keterangan tanah garapan, buku pencatatan surat keterangan tanah Desa Tumpatan Nibung dan Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.


Baru Permulaan


Sementara Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, kasus tersebut baru permulaan. Konon katanya, di balik kasus ini pasti ada tersangka lainnya. 


"Ini baru pintu masuk untuk memperdalam kasusnya," kata Kapolda.


Sementara Gubsu Edy Rahmayadi menyambut baik kerja keras tim penyidik dari Polda Sumut untuk mengungkap kasus ini. Dengan terungkapnya mafia tanah ini maka pembangunan Sport Center bisa diwujudkan tanpa kendala dan hambatan. (RBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini