Diduga Lakukan Pungli Pada Masyarakat, Bupati Tapteng Skakmat Perusahaan Sawit

Sebarkan:


TAPANULI TENGAH | 
Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh salah satu perusahaan swasta bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit kepada masyarakat menyita perhatian Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Lantas, pemerintah Kabupaten Tapteng menggelar rapat bersama, hingga mengancam bakal mencabut ijin perusahaan tersebut bila terbukti bersalah.

Hal itu, lantaran menimbulkan keresahan di masyarakat pekebun dan peternak. Tak hanya itu, sejumlah kebijakan lain pun turut menjadi pemerintah yang dilaporkan warga ke Bupati.

Seperti halnya di Areal Perkebunan PT. Sinar Gunung Sawit Raya (PT. SGSR), yang berlokasi di Kecamatan Sirandorung dan Kecamatan Manduamas itu, memberikan pelarangan dan pembatasan kepada hewan ternak warga.

Adapun diduga kebijakan yang bertentangan dan merugikan warga tersebut adalah, mewajibkan masyarakat menjual buah sawitnya ke perusahaan tersebut.

Selain itu, pihak PT. SGSR juga mewajibkan kutipan Rp. 30/kg dari hasil penjualan sawit masyarakat.

Dan, tidak boleh melintas dari lahan kebun sawit dan bila melewati areal kebun sawit, maka diwajibkan menyetor Rp. 30/kg, yang sudah berlangsung lebih dari 10 tahun.

Hal itu pun, langsung diungkapkan oleh warga bernama Timbul Gajah di hadapan Bupati.

“Pihak perusahaan sudah mengeluarkan keputusan sepihak. Kami tidak boleh melintas dari lahan kebun sawit dan bila melewati areal kebun sawit, kami diwajibkan menyetor Rp. 30/kg. Ini sudah terjadi lebih dari 10 tahun Pak Bupati,“ jelas Timbul Gaja.

“Kami juga Pak Bupati diwajibkan menjual hasil kebun sawit kami yang berada di sekitar PT. SGSR kepada pihak perusahaan,“ lanjut Timbul.

Menanggapi aduan warga itu, Bupati terlihat kesal dan marah atas ulah perusahaan. Bupati menuding kebijakan tersebut adalah kegiatan pungutan liar (pungli).

“Saudara dari PT. SGSR, anda mengutip retribusi sebesar Rp. 30/kg saat masyarakat saya melewati kebun anda membawa buah sawit milik mereka? Ini pungli. Saya tegaskan, tidak ada lagi pengutipan. Kalau ada kutipan itu namanya restribusi, harus ada izinnya. Apa dasar saudara melakukan kutipan? Mana legalitasnya,” tegas Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Bahkan ia mengancam, jika menyalahi aturan dan menjurus ke pidana maka akan mencabut izinnya perusahaan tersebut.

"Jangan main-main, jika menyalahi aturan dan menjurus ke pidana kami akan cabut izinnya,“ tegas Bupati Tapteng itu. (TP) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini