Curi TV dan AC di Desa Binjai, Pria Ini Ditangkap Polsek Tebingtinggi

Sebarkan:


TEBINGTINGGI |
Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Polres Tebingtinggi menangkap 1 orang pelaku pencurian pada Kamis (17/12/2020).

Pelaku yang ditangkap yakni M Syahrial alias Rial (26), warga Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.

Dia dilaporkan oleh korban pencurian bernama Yanti Saragih (34), warga yang sama.

Kapolsek Tebingtinggi Iptu Dhoraria Simanjuntak menjelaskan, kejadian pencurian diketahui Senin (30/11/2020) sekira pukul 15.00 WIB, saat korban pulang ke rumah dan melihat pintu belakang terbuka.

"Kemudian korban melihat barang di rumah diantaranya, 1 unit TV 24 Inch dan 1 unit AC sudah hilang," ujar Dhoraria saat dihubungi, Jumat (18/12/2020).

Atas kejadian tersebut, kata Dhoraria, korban yang mengalami kerugian lebih kurang Rp 4.000.000 melaporkan ke Polsek Tebingtinggi.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan pada Kamis (17/12/2020), berhasil menangkap pelaku di sekitar rumahnya di Desa Binjai, Sergai.

"Barang bukti yang berhasil disita yakni 1 unit TV dan 1 unit AC masih dalan pencaharian," ucap Iptu Dhoraria.

"Pelaku dan barang bukti telah kita amankan ke Polsek Tebingtinggi. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun," tutupnya. (Sdy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini