Cabjari Pancurbatu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Salabulan 2019

Sebarkan:

Cabjari Pancurbatu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Salabulan 2019

PANCURBATU |
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancurbatu menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019. Adapun kedua tersangka yakni Kepala Desa (Kades) Salabulan Kecamatan Sibolangit, Deliserdang bernama Lebih Tarigan (58) dan bendahara desanya berinisial VG (34). Penetapan keduanya sebagai tersangka ini tepat sehari setelah peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Seperti penuturan Kacabjari Pancurbatu Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Jumat (11/12/2020) siang. Dikatakannya lagi, kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun Anggaran 2019. Diduga merugikan keuangan Negara lebih dari Rp300.000.000,” kata Dodi Wiraatmaja.

Dodi menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancurbatu telah melakukan pemeriksaan secara mendalam. Yakni dengan melibatkan ahli dan menyita surat/dokumen yang berhubungan dengan kegiatan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, kata Dodi, yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung kami tahan di rumah tahanan Polsek Pancurbatu selama 20 hari, terhitung dari tanggal ditetapkan status tersangka,” ucap Dodi.

Sedangkan Kasubsi Pidum Pidsus Cabjari Pancurbatu, Resky Pradana Romli mengatakan Sekretaris Desa dan Kaur Pembangunan Desa Salabulan juga sudah diperiksa.

"Sudah kita periksa kedua perangkat desa itu, bagaimana peran mereka, namun status mereka masih saksi," ujarnya.

Dia pun mengakui akan terus mendalami peran para pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana Desa Salabulan sampai nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. (roy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini